30 Caleg Terpilih di Rejang Lebong Wajib Sampaikan LHKPN ke KPK

GEDUNG DEWAN: Gedung DPRD Rejang Lebong yang nantinya akan diisi 30 anggota dewan baru hasil Pemilu 2024.-foto: arie saputra wijaya/koranrb.id-

KORANRB.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong meminta 30 calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 segera menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Laporan tersebut disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Rejang Lebong, Eiis Purwanti mengatakan, sebanyak 30 caleg terpilih di Kabupaten Rejang Lebong telah ditetapkan dalam rapat pleno KPU Rejang Lebong pada 2 Mei 2024.

"Batas akhir pelaporan LHKPN adalah 21 hari sebelum pelantikan. LHKPN ini wajib disampaikan oleh anggota DPRD yang terpilih pada Pemilu 2024," ungkap Eiis.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Gerak Cepat Atasi Jalan Longsor Lebong, Ketua Komisi I Dempo Beri Komentar Ini

Dia menjelaskan laporan LHKPN ini wajib diserahkan oleh caleg yang baru terpilih maupun caleg lama yang terpilih kembali.

Menurutnya, KPU hanya menerima bukti setoran tanda lapor dari masing-masing caleg terpilih.

Sementara pelaporan dilakukan secara mandiri ke KPK RI.

"LHKPN merupakan syarat yang harus disampaikan oleh setiap caleg terpilih untuk pelantikan mereka, sudah menjadi aturan. Saat ini, kami belum menerima satupun laporan dari caleg DPRD Rejang Lebong yang baru terpilih," tegas Eiis.

Dijelaskannya, KPU Kabupaten Rejang Lebong telah mengirimkan surat kepada masing-masing partai politik (Parpol) di Kabupaten Rejang Lebong yang berhasil mendapatkan kursi di DPRD.

BACA JUGA:Begini Cerita Lengkap Penemuan Bayi Malang di RSUD Curup Kabupaten Kepahiang, Hanya Dibungkus Kantong Kresek

Diminta agar caleg terpilih dari setiap parpol segera membuat LHKPN.

"Batas akhir pelaporan LHKPN ditetapkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan anggota DPRD Rejang Lebong. Ini mengacu pada pelantikan anggota DPRD Rejang Lebong periode 2019-2024 yang dilaksanakan pada 24 Agustus 2019, sehingga kemungkinan pelantikannya tidak jauh berbeda dari periode sebelumnya," bebernya.

Eiis menambahkan, alasan dari caleg terpilih diharuskan menyampaikan LHKPN, karena sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan