30 Caleg Terpilih di Rejang Lebong Wajib Sampaikan LHKPN ke KPK

GEDUNG DEWAN: Gedung DPRD Rejang Lebong yang nantinya akan diisi 30 anggota dewan baru hasil Pemilu 2024.-foto: arie saputra wijaya/koranrb.id-

Ini membantu mencegah korupsi, memastikan integritas publik, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap para pemimpin mereka. 

"LHKPN ini berperan penting dalam memelihara kepercayaan publik dan memastikan bahwa anggota legislatif bertanggung jawab secara finansial," tambah Eiis.

BACA JUGA:Tim Ident Reskrim Polres Kepahiang Meluncur ke RSUD Curup, Buru Ibu Terduga Buang Bayi

Jika caleg terpilih tidak menyampaikan LHKPN, ini bisa dianggap sebagai pelanggaran etika dan hukum.

Konsekuensinya dapat bervariasi tergantung pada hukum dan peraturan di negara tersebut, tetapi umumnya mereka dapat dijatuhi sanksi administratif.

Seperti denda atau larangan untuk mencalonkan diri di masa mendatang. 

"Selain itu, ketidakpatuhan terhadap kewajiban menyampaikan LHKPN juga dapat merusak reputasi dan kepercayaan publik terhadap anggota legislatif yang bersangkutan," pungkas Eiis.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan