Kemenperin Tanggapi Soal Penumpukan Kontainer di Pelabuhan Utama
KONTAINER: Peti kemas impor yang masih menumpuk di container yard di kawasan Terminal Petikemas Tanjung Perak, Surabaya, Selasa 21 Mei 2024.-foto: jpg/koranrb.id-
Febri melanjutkan, Kemenperin terus mendorong kemudahan yang diperlukan untuk keberlangsungan industri dalam negeri.
Salah satunya adalah kemudahan mendapatkan bahan baku.
Sementara itu, terhadap barang-barang jadi atau produk akhir yang langsung dapat dijual ke pasar dalam negeri, Kemenperin berharap untuk tetap dibatasi dan menyesuaikan dengan konsep neraca komoditas yang pada prinsipnya menyeimbangkan antara produksi dalam negeri dan produk impor.
”Kemenperin memahami permasalahan teknis yang disebabkan adanya perubahan-perubahan kebijakan yang diakibatkan perubahan peraturan menteri perdagangan. Sesuai dengan ketentuan penyusunan peraturan perundang-undangan, setiap penyusunan peraturan harus melalui proses yang melibatkan kementerian/lembaga terkait. Oleh karena itu, dampak dari perubahan suatu peraturan tidak menjadi tanggung jawab satu kementerian atau lembaga saja,” paparnya.(**)