Soal Rekrutmen PKD, Mantan Ketua Bawaslu Seluma Mesti Pahami Juknis

Ketua Bawaslu Seluma, Gandi Indah Jaya (kiri) dan Mantan Ketua Bawaslu Seluma, Suryadi. FOTO: Dokumen/RB--

SELUMA, KORANRB.ID - Dinilai tidak berwenang dalam perekrutan anggota pengawas kelurahan dan desa (PKD) oleh mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma, Suryadi, M.Ag, Bawaslu Seluma bereaksi.

Ketua Bawaslu Seluma, Gandi Indah Jaya didampingi Sekretaris, Trisno meminta Suryadi memahami terlebih dahulu petunjuk teknis (Juknis) tentang perekrutan PKD Pemilu 2024.

Karena didalam juknis tersebut, pada BAB III tentang Kewenangan Pembentukan Panwas Kelurahan dan Desa, tertulis “Dalam hal belum terbentuknya Panwascam, Bawaslu sebagai lembaga satu tingkat di atasnya berhak mengambil alih seleksi PKD”.

BACA JUGA:Seleksi Wawancara PPS KPU Seluma, Perdesa Disiapkan 3 Cadangan

"Kami bertindak sesuai juknis, jadi jika yang bersangkutan bilang kami tidak berwenang. Artinya belum membaca dan memahami juknis mengenai perekrutan PKD untuk Pemilu 2024. Jadi tidak ada alasan untuk menghentikan proses seleksi PKD yang tengah berjalan,’’ tegas Trisno.

Bawaslu hanya sampai ke tahapan pengumuman pelaksanaan wawancara. Sedangkan tahapan setelah itu, langsung berpindah ke Panwascam.

"Teknis rekrutmennya di ambil alih oleh Bawaslu hingga nanti Panwascam dilantik. Setelah Panwascam dilantik, maka rekrutmen dilanjutkan panwascam,” timpal Gandi.

Sebelumnya, mantan Ketua Bawaslu Seluma, Suryadi mengatakan bahwa rekrutmen anggota PKD oleh Bawaslu Kabupaten melanggar undang undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. 

BACA JUGA:Mantan Bupati Murman Klaim Lahannya Bukan Hasil Pembebasan Pemkab BS

Pada pasal 132 ayat (2) tergambar jelas bahwa anggota PKD diseleksi dan ditetapkan dengan keputusan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

“Artinya diterangkan bahwa itu merupakan kewenangan Panwascam, bukan Bawaslu Kabupaten / Kota,” ujar Suryadi.

Dilanjutkan Suryadi, jika Bawaslu menggunakan alasan bahwa rekrutmen PKD diambil alih lantaran Panwascam belum terbentuk, maka hal tersebut kembali melanggar UU yang sama, yakni pasal 103 huruf (e) yang menyatakan bahwa bawaslu kabupaten / kota mengambil alih sementara tugas, wewenang dan kewajiban panwascam apabila berhalangan sementara.

“Persoalannya adalah, Panwascam ini kan belum terbentuk dan belum bertugas, bagaimana mau diambil alih sementara sedangkan posisi masih kosong,” papar Suryadi.

Kejadian ini diungkapkan Suryadi sama persis dengan seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota beberapa waktu lalu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan