Jadi Buronan, Berani Sembunyikan Mantan Ketua Pemuda Pancasila Seluma, Siap-siap Ditangkap

Berani Sembunyikan Mantan Ketua Pemuda Pancasila Seluma--

SELUMA, KORANRB.ID - Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH menegaskan bahwa siapapun pihak yang berupaya menyembunyikan mantan Ketua Pemuda Pancasila Seluma, Guntur Alam Aksa, maka siap siap juga akan ditangkap dan masuk penjara.

Hal ini karena melanggar pasal 221 ayat (1) KUHP 

yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan.

Atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian. Maka akan diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan denda Rp 4,5 ribu,”

BACA JUGA:Berikut Cara Perawatan Laptop dan Handphone, Serta Tanda Jika Ada Kerusakan

“Jadi jika ada yang berupaya menyembunyikan Guntur, itu termasuk perbuatan pidana sehingga bisa dikenakan sanksi penjara paling lama 9 bulan,”papar Kasat Reskrim.

Kasat juga imbau kepada keluarga Guntur, agar tidak berusaha menutup nutupi keberadaan Guntur bahkan menyembunyikan Guntur agar proses hukum dapat berjalan lancar.

Sebaiknya Guntur maupun keluarga dan kerabatnya dapat kooperatif dengan mengantarkan Guntur ke Polres Seluma sehingga titik terang kasus ini dapat segera diungkap.

“Untuk Guntur dan keluarga diharapkan kooperatif, keluarga bisa membantu menyerahkan Guntur secara baik baik ke polisi, demikian juga dengan Guntur nya harus bertanggungjawab atas ulah yang telah ia kerjakan,”tegas Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Mantan Ketua Pemuda Pancasila Diminta Kooperatif, Identitas Tersangka Disebarkan ke Seluruh Indonesia

Unit Pidum Sat Reskrim Polres Seluma di back up Jatanras Polda Bengkulu terus melakukan pencarian jejak Guntur Alam Aksa.

Jika nantinya Guntur berhasil ditangkap, Kasat Reskrim memastikan Guntur akan mendapatkan hukuman yang setimpal.

Adapun pasal yang akan menjerat Guntur yakni Pasal 187 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, adapun ancaman hukuman penjaranya yakni selama 12 tahun,”tegas Kasat Reskrim.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan