Jadi Buronan, Berani Sembunyikan Mantan Ketua Pemuda Pancasila Seluma, Siap-siap Ditangkap

Berani Sembunyikan Mantan Ketua Pemuda Pancasila Seluma--

Saat ini Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH mengaku sudah menyebarkan identitas dan foto dari Guntur Alam Aksa ke seluruh Indonesia, baik melalui media cetak, media elektronik, media online, termasuk media sosial seperti facebook, whatsapp dan lainnya.

BACA JUGA:Dicari! Mantan Ketua Pemuda Pancasila Seluma, Beri Informasi Dapat Imbalan Rp5 Juta

Namun Polres Seluma tetap membuka pintu lebar lebar jika Guntur Alam Aksa ingin kooperatif dan menyerahkan diri.

Hal ini dilakukan agar proses hukum dapat berjalan dengan cepat dan tidak berlarut larut.

“Saat ini berbagai upaya telah kita lakukan dan akan terus kita tingkatkan, maka dari itu kepada Guntur diharapkan agar dapat kooperatif dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya,”harap Kasat Reskrim.

Masuknya nama Guntur Alam Aksa dalam DPO Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Seluma. Membuat Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH beserta jajaran semakin fokus untuk mencari keberadaannya. 

Tidak main main, bahkan Kapolres Seluma telah menyiapkan uang saku sebesar Rp 5 juta bagi warga Seluma yang berhasil memberikan informasi akurat terkait keberadaan Guntur tersebut.

BACA JUGA:Mitos atau Fakta, Minum Kopi Bisa Menambah Fokus? Begini Penjelasannya

“Barangsiapa yang berhasil memberikan informasi terkait keberadaan oknum Ketua Ormas tersebut, akan ada reward sebesar Rp 5 juta,”tegas Kapolres Seluma.

Ditambahkan Kasat Reskrim, penetapan DPO dilakukan oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Seluma lantaran yang bersangkutan semenjak ditetapkan sebagai tersangka, tidak pernah menghadiri panggilan yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Seluma.

Sebelumnya penetapan tersangka dilakukan setelah hasil gelar perkara ditingkat Polres Seluma maupun Polda Bengkulu.

“Semenjak ditetapkan tersangka, yang bersangkutan tidak pernah menghadiri panggilan. Baik panggilan pertama maupun kedua,”jelas Kasat.

Untuk diketahui, Guntur Alam Aksa ditetapkan tersangka atas keterlibatannya dalam kasus pembakaran Kantor Desa Muara Danau Kecamatan Talo Kabupaten Seluma tahun 2023 lalu.

Penetapan DPO sudah polisi lakukan pada 22 April lalu.

BACA JUGA:Masih Ada Waktu! Pendaftaran PKD Pilkada 2024 Diperpanjang, Cek Gaji dan Jadwalnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan