MK Kabulkan Pencabutan Gugatan PAN, Ketua PPP Benteng Segera Surati KPU

MK Kabulkan Pencabutan Gugatan PAN, Ketua PPP Benteng Segera Surati KPU . (FOTO: Tangkapan layar youtube Mahkamah Konstitusi)--

Terpisah, Ketua DPC Kabupaten Bengkulu Tengah, Fepi Suheri mengatakan, MK sudah menetapkan dan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang dilayangkan PAN beberapa waktu lalu.

Artinya DPC PPP Kabupaten Bengkulu Tengah akan segera menyurati KPU Kabupaten Bengkulu Tengah dan ditembuskan ke KPU Provinsi Bengkulu serta KPU RI, terkait pelaksanaan perhitungan ulang yang telah kita lakukan beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Hadapi Pilkada Seluma 2024, PPP Seluma Tidak Buka Penjaringan, Ini Alasannya

“Jika salinan putusan dari MK itu sudah kita terima, selanjutnya kami akan menyurati KPU Bengkulu Tengah ditembuskan ke KPU Provinsi Bengkulu dan KPU RI,” tegasnya

Pihaknya bersurat kepada KPU Kabupaten Bengkulu Tengah ini dikarenakan DPC PPP Kabupaten Bengkulu Tengah meminta kepada KPU untuk memperbaiki keputusan KPU RI nomor 360 terkait hasil pemilihan umum khusus surat keputusan KPU Bengkulu Tengah nomor 439.

Untuk diketahui bersama, surat keputusan KPU Bengkulu Tengah nomor 439 tidak memuat tentang hasil perhitungan ulang, hanya membuat hasil pleno KPU tingkat Kabupaten. 

"Pada saat penghitungan ulang semuanya sudah sangat jelas kalaj PPP berhasil unggul 3 suara dari PAN. Namun terlepas dari semua itu, kita serahkan kepada KPU Bengkulu Tengah, KPU Provinsi Bengkulu dan KPU RI untuk bagaimana menyikapi surat yang kami sampaikan nantinya,” ujarnya.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Gugatan Dikabulkan Bawaslu, PPP Tetap Laporkan KPU Bengkulu Tengah ke DKPP

Fepi menyampaikan, untuk hasil perhitungan ulang tersebut sudah dimuat KPU Bengkulu Tengah dalam keputusan KPU Bengkulu Tengah nomor 442 yang dikeluarkan setelah pelaksanaan pemilihan ulang. 

Namun, jika nantinya KPU Bengkulu Tengah memutuskan untuk tidak menggunakan keputusan KPU Bengkulu Tengah nomor 442, maka PPP akan membawa hal tersebut ke ranah pidana. 

"Kita akan laporkan, jika yang tetap dipakai adalah keputusan KPU Bengkulu Tengah nomor 439, artinya ada perbuatan melawan hukum dan akan kita laporkan," demikian Fepi. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan