MK Kabulkan Pencabutan Gugatan PAN, Ketua PPP Benteng Segera Surati KPU

MK Kabulkan Pencabutan Gugatan PAN, Ketua PPP Benteng Segera Surati KPU . (FOTO: Tangkapan layar youtube Mahkamah Konstitusi)--

KORANRB.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menetapkan pencabutan gugatan hasil Pileg Bengkulu Tengah dari Partai Amanat Nasional (PAN) dalam sidang putusan yang digelar pada malam Selasa 21 Mei 2024. 

Untuk diketahui, Sebelumnya, PAN mengajukan gugatan mengenai pembatalan keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 tentang hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam pemilihan umum tahun 2024, sepanjang perolehan suara di Dapil III Bengkulu Tengah untuk pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah pada 23 April 2024 lalu. 

Gugatan itu ternyata dicabut oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan melalui perwakilannya dan hal itupun disetujui. 

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon," ucap Hakim Ketua Suhartoyo saat membacakan hasil putusan. 

BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Tengah, PPP Beri Dukungan ke Sekda Rachmat Riyanto, Ini Alasannya

Dengan penetapan tersebut, artinya hasil pemilihan umum di Kabupaten Bengkulu Tengah tidak terdapat sengketa dan menyetujui hasil keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 tersebut. 

Sedikit mengulas, gugatan PAN bermula saat PPP Bengkulu Tengah diuntungkan dengan pelaksanaan perhitungan ulang yang dilakukan oleh KPU Bengkulu Tengah atas rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Dengan hasil PPP unggul 3 suara dari PAN, sehingga PAN pun melayangkan gugatan tersebut. 

Akan terapi, pada saat KPU RI mengeluarkan Keputusan 360 tahun 2024, ternyata tidak dilampirkan hasil perhitungan ulang.

KPU malah melampirkan hasil pleno KPU tingkat Kabupaten Bengkulu Tengah dengan hasil PAN unggul dari PPP dengan selisih satu suara di Dapil 3. 

BACA JUGA:Pilkada Mukomuko, Dukungan PPP dan PAN Mengerucut Pada 3 Tokoh, Tunggu Keputusan Pusat

Melihat keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 tersebut, PAN pun mencabut gugatannya di MK. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bengkulu Tengah, Evi Kusnandar, sesuai aturan yang berlaku, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah meminta kepada KPU Bengkulu Tengah untuk melaksanakan penetapan DPRD Kabupaten Bengkulu terpilih paling lambat 3 hari setelah penetapan. 

“Bawaslu meminta agar KPU menjalani semua ketentuan dan regulasi yng ada terkait penetapan calon terpilih Anggota DPRD Bengkulu Tengah,” singkatmya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan