Pemkab Bengkulu Tengah Buka SPMB Program Sarjana Terapan Politeknik Keuangan Negara STAN

Pemkab Bengkulu Tengah Buka SPMB Program Sarjana Terapan Politeknik Keuangan Negara STAN --jeri/rb

“Untuk lulusan tahun 2024, memiliki nilai rata-rata pada Surat Keterangan Lulus (SKL) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00,” katanya

Lanjut Lipi, Bagi calon lulusan 2024 yang belum memiliki SKL, memiliki nilai rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00. 

Dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00. 

BACA JUGA:Sapi Kurban dapat Servis Istimewa, Dipijat hingga Mandi Kembang Sebelum Disembelih, Ini Manfaatnya

BACA JUGA:Kambing Laris Manis Jelang Idul Adha, Tradisi, Permintaan dan Dinamika Pasar

Sebagai catatan, untuk nilai di atas bukan hasil dari pembulatan. Usia maksimal pada tanggal 1 Oktober 2024 adalah 22 tahun, dalam pengertian calon

peserta yang lahir sebelum tanggal 1 Oktober 2002 tidak diperkenankan untuk mendaftar. 

“Kemudian untuk usia minimal pada tanggal 1 Oktober 2024 adalah 14 tahun. Memiliki Nomor Peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berbasis Tes

(UTBK-SNBT) Tahun 2024,” sampainya. 

BACA JUGA:Cara Memilih Pacek Kambing yang Bagus, Kepala dan Tanduknya Harus Besar

BACA JUGA: Ingin Beternak Kambing, Tetapi Khawatir Bau Kotoran Ganggu Tetangga, Lakukan 5 Cara Ini Pasti Beres

Batas minimal nilai UTBK-SNBT adalah sebagai berikut, untuk tes Potensi Skolastik/TPS 450, tes Literasi dalam Bahasa Indonesia 450, tes Literasi dalam Bahasa Inggris 375 dan tes Penalaran Matematika 375. 

Harus sehat jasmani dan rohani serta bebas dari ketergantungan narkoba. Bagi pria, tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat.

Bagi wanita, tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali karena ketentuan agama/adat.

“Belum pernah menikah/kawin dan bersedia untuk tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan. Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan SPMB PKN STAN

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan