Mau Lahiran, PPS Pungguk Beringang PAW

SUMPAH: Proses PAW PPS Pungguk Beringang diambil sumpah jabatan di KPU Kepahiang, kemarin. (HERU/RB)--

KORANRB.ID - KPU Kabupaten Kepahiang melaksanakan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pungguk Beringang Kecamatan Ujan Mas, Jumat 10 November 2023 petang. 

Ketua KPU Kabupaten Kepahiang, Ikrok, S,Pd memimpin langsung proses PAW PPS Pungguk Beringang, Eko S. Yang bersangkutan diambil sumpah jabatan, disaksikan pemuka agama dan jajaran KPU. Dijelaskan Ikrok, proses PAW PPS Pungguk Beringang dilaksanakan lantaran petugas sebelumnya telah mengundurkan diri dengan alasan mau melahirkan. 

BACA JUGA:KPU Tunggu Keputusan Bawaslu Sanksi PPS Order Baliho Bacaleg

“PPS sebelumnya mundur karena sedang hamil. Diperkirakan saat pelaksanan Pemilu nanti akan melahirkan,” terang Ikrok. 

Di Kabupaten Kepahiang, proses PAW Anggota PPS termasuk PPK bukanlah hal baru. Sebelumnya, pada 5 Oktober 2023 lalu 2 PPK dan 3 Anggota PPS telah lebih dulu menjalani PAW.  Yakni, PPS yang akan bertugas di Desa Cirebon Baru dan Desa Kandang Kecamatan Seberang Musi, serta Desa Daspetah Kecamatan Ujan Mas. Adapun alasan pengunduran diri petugas PPS dan PPK ini, lantaran lulus menjadi ASN. 

BACA JUGA: Bupati Minta KPU Pastikan, Partisipasi Pemilih 85 Persen

Diketahui, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang diterima 351 petugas PPS memiliki masa tugas hingga April 2024 nanti.

“Petugas PAW yang baru saja diambil sumpah kita harap segera bekerja dan berkoordinasi dengan petugas lainnya. Karena tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan, pelaksanaan Pemilu 2024 juga semakin dekat," demikian Ikrok. (oce)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan