Tarik Ulur Penanganan Hiburan Malam, Tempat Usaha Cendrung Maksiat Tumbuh Subur

TEMPAT HIBURAN: Anggota Satpol PP Mukomuko mendata pemandu lagu di salah satu tempat karaoke di Desa Sidodadi Kecamatan Penarik. FOTO: FIRMANSYAH.KORANRB.ID--

Dia hanya mau menjelaskan tentang pendataan dan icek Kesehatan yang dilakukan leh petugas kesehatan melalui pengambilan sampel darah. 

Dari hasil tes petugas tidak menemukan adanya indikasi penyakit atau virus HIV/AIDS dan sifilis yang diidap oleh PL ini. 

Sedangkan untuk minuman beralkhol tidak dilakukan penyitaan hanya teguran saja, agar melengkapi izin.

“Berkaitan dengan minuman beralkohol, pemilik usaha berjanji akan melengkapi izin, dan ini menjadi perhatian kami,” sampainya.

Sedangkan berkaitan dengan usaha panti pijat, hampir seluruh usaha yang ada di Mukomuko tidak mempekerjakan para terapis secara tetap. 

BACA JUGA:Kajari Mukomuko: Dugaan Korupsi BUMDes Menyeret Sekda Pemeriksaan Meluas dan Mendalam

Para terapis di panti pijat, setiap minggunya bergonta ganti orang. Sehingga anggota Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko pun mengaku kewalahan melakukan pengawasan terhadap para terapis.

“Saya juga tak tahu, apakah para terapis di panti pijat itu bekerja secara bergilir atau seperti apa,’’ ujar Jodi.

Meski para terapis di panti pijat selalu bergonta ganti, namun tidak menyurutkan Satpol PP untuk melakukan pengawasan terhadap mereka. 

"Kami tidak ingin kecolongan ada usaha panti pijat dijadikan tempat praktik prostitusi secara sembunyi-sembunyi. Makanya kami akan selalu menggelar patroli di lapangan,’’ pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan