Tarik Ulur Penanganan Hiburan Malam, Tempat Usaha Cendrung Maksiat Tumbuh Subur

TEMPAT HIBURAN: Anggota Satpol PP Mukomuko mendata pemandu lagu di salah satu tempat karaoke di Desa Sidodadi Kecamatan Penarik. FOTO: FIRMANSYAH.KORANRB.ID--

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Pihak berkompeten tarik ulur dalam penanganan tempat hiburan malam seperti karaoke dan panti pijat yang cendrung maksiat, membuat kegiatan usaha ini di Kabupaten Mukomuko tumbuh subuh bak jamur di musim hujan.

Sekalipun penegak perda dalam hal ini Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selalu menggelar operasi, baik secara internal, maupun operasi gabungan melibatkan polisi dan TNI. 

Selama ini, setiap hasil operasi tidak pernah ada sanksi tegas yang dikenakan ke pelanggar sebagaimana diatur Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 10 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

BACA JUGA:Kajari Berganti, Pengusutan 4 Tipikor Berlanjut: Anggaran Setda Mukomuko Rp30 Miliar Penyelidikan

Alhasil, kegiatan di tempat hiburan malam yang diduga menjajakan jasa prostitusi, menjual minuman beralkohol tumbuh subur di Mukomuko.

“Sekarang bisa kita lihat, setiap operasi yang digelar Satpol PP hanya pendataan, pemeriksaan kesehatan, tidak ada solusi lain. Yang secara tidak langsung melegalkan tempat-tempat yang banyak membawa pengaruh negatif bagi Kabupaten Mukomuko,” kata Zulkifli warga Mukomuko.

Dengan adanya keterbukaan informasi semua bisa diakses oleh masyarakat, maka dari jangan sampai operasi yang digelar Dinas Satpol PP hanya untuk mengabiskan anggaran. 

BACA JUGA:Warga Desa Sido Makmur Mukomuko Digegerkan Isu Tuyul

Sebab setiap selesai pendataan oleh dinas terkait, baik terhadap usaha karaoke yang menyediakan wanita pemandu lagu dan minuman beralkohol, serta panti pijat yang diduga terapisnya bukan ahli di bidangnya, tetap saja terus beroperasi. Terutama  di Kecamatan Kota Mukomuko dan Kecamatan Penarik.

“Jadi harapan kami Dinas Satpol PP benar-benar melakukan penegakkan Perda dan berdiskusi dengan lintas sektor terkait. Baik untuk pembinaan, dan penutupan tempat-tempat usaha yang membawa dampak negatif bagi masyarakat,” tegas Zulkifli.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi S.Pd tak menampik operasi rutin dilakukan pihaknya hanya pemantauan, pendataan dan tes kesehatan.

BACA JUGA:Polres Mukomuko Memiliki 9 Polsek, Polsek Satu Ini Punya Wilayah Tugas Terluas

Kegiatan ini bekerja sama dengan dinas terkait. Terakhir operasi digelar pada 22 Mei 2024, menyasar sejumlah tempat karaoke yang ada di Mukomuko untuk mendeteksi dini penyebaran virus HIV/ AIDS dan sifilis. 

Ditanya sejauh mana efektivitas dari operasi yang terkesan menghabis-habiskan anggaran tanpa ada saksi tegas bagi pelaku pelanggaran, Jodi terkesan menghindar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan