Pemuktahiran Data IDM di Mukomuko Harus Tepat Waktu
DISKUSI: Pihak kecamatan dan Pemerintah Desa tengah melakukan proses pemutakhiran data IDM. FOTO: DPMD Mukomuko/RB--
KORANRB.ID – Pemuktahiran data Indeks Desa Membangun (IDM) harus tepat waktu pada akhir Mei 2024.
Ini sesuai dengan surat Dirjen Pembangunan dan Perdesaan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi RI Nomor 140/PDP.03.04/III/2024 tanggl 28 Maret 2024 perihal pemuktahiran data IDM 2025.
”Kami mengingatkan dan meminta pihak kecamatan untuk meningatkan kembali pemdes dan pendamping lokal desa agar pemuktahiran data IDM dapat selesai akhir Mei 2024 mendatang,” ujar Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Abdul Hadi S.Sos.
Tujuan pemuktahiran data IDM di antaranya untuk mengetahui perkembangan status desa.
BACA JUGA:Penuhi Keinginan Masyarakat, Pemkab Mukomuko Kembali Bangun Jembatan dan Irigasi
BACA JUGA:Ketua KPU Mukomuko Berganti, Idap Penyakit Jantung, Deny: Kami Tunjuk Marjono Secara Aklamasi
Selanjutnya menjadi dasar dalam pengalokasian Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 oleh Kementerian Keuangan RI.
Tahun 2024 ini, kata Hadi dari 148 desa di antaranya 9 desa berstatus mandiri atau bertambah dari tahun lalu sebanyak 5 desa.
”Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan lagi khususnya untuk desa mandiri. Inilah yang diminta agar pemuktahiran data IDM segera rampung” katanya.
Ia juga menyampaikan persyaratan menjadi desa mandiri berdasarkan hasil IDM, yakni indeks ketahanan ekonomi, indeks ketahanan sosial, indeks ketahanan lingkungan meliputi kondisi lingkungan dan ekologi.
BACA JUGA:10 Jenis Kapal Nelayan Tradisional, No 2 Banyak Digunakan di Indonesia
BACA JUGA:Bapok Merangkak Naik di Mukomuko Jelang Iduladha, Pasar Murah Direncanakan Awal Juni
Desa yang telah ditetapkan sebagai Desa mandiri, untuk penyaluran DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) dua tahap.
Yakni 60 dan 40 persen, sedangkan desa reguler juga dua tahap dengan persentase 40 dan 60 persen.