Kebijakan Potongan Gaji untuk Tapera Bergejolak, DPR Ambil Langkah Ini

Kebijakan Potongan Gaji untuk Tapera Bergejolak, DPR Ambil Langkah Ini --Tapera.go.id

Selanjutnya terkait pekerja mandiri yang pendapatannya tidak tetap, kadang cukup, kadang kurang, bahkan tidak ada penghasilan sama sekali.  Tentunya iuran untuk pekerja mandiri perlu diatur oleh BP Tapera secara bijaksana dan perlu diklasifikasikan dengan baik agar tidak memberatkan para pekerja mandiri.

Berikutnya soal penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Terdapat Kepmen PUPR No. 242/KPTS/M/2020 yang mengatur batasan maksimal penghasilan MBR pada kelompok sasaran KPR Sejahtera, KPR Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan Subsidi Bantuan Uang Muka(SSM), yaitu maksimal Rp 8 juta per bulan. 

Wakil Sekretaris Fraksi PKS DPR RI itu mengatakan, hal itu perlu dikaji lebih dalam apakah batasan tersebut perlu ditingkatkan mengingat saat ini masih banyak rumah bersubsidi yang terbengkalai karena tidak diserap oleh masyarakat.

Suryadi juga meminta adanya evaluasi terhadap pelaksanaan Tapera sejak 2020 berdasarkan PP No. 25/2020, apakah peserta Tapera yang MBR memang mengambil jatahnya untuk membeli rumah. Perlu dievaluasi juga apakah Peserta non-MBR yang sudah pensiun dan ingin mencairkan Tapera tidak mengalami prosedur yang rumit dan berbelit, terutama yang berdomisilinya di daerah.

Suryadi menambahkan, pemilihan manajer investasi pada BP Tapera yang diberi tugas untuk mengelola dan mengembangkan dana Tapera harus transparan dan akuntabel dan diawasi secara ketat. Hal itu diperlukan agar dana Tapera tidak mengalami penyalahgunaan seperti pada kasus Jiwasraya dan Asabri.

"Dan tidak dimasukkan dalam proyek-proyek yang berisiko tinggi seperti proyek IKN atau jangan sampai dialokasikan ke program pemerintah lainnya," tegasnya. (**)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan