Kebijakan Potongan Gaji untuk Tapera Bergejolak, DPR Ambil Langkah Ini

Kebijakan Potongan Gaji untuk Tapera Bergejolak, DPR Ambil Langkah Ini --Tapera.go.id

KORANRB.ID - Kebijakan potongan gaji untuk Tapera bergejolak.

DPR tidak diam, ambil langkah ini  

DPR RI merespon pro kontra kebijakan potongan gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dewan bakal memanggil pemerintah untuk meminta penjelasan terkait penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera itu.

BACA JUGA:3 Tahun Mandek, Dewan Bengkulu Utara Minta Pemda Lengkapi Persyaratan Raperda Masyarakat Adat Enggano

BACA JUGA:Pengusaha Meriani Bidik 5 Parpol untuk Maju Pilgub Bengkulu

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, pihaknya memberikan perhatian serius terhadap kebijakan Tapera yang sedang ramai diperbincangkan di tengah masyarakat. Sebab, iuran potongan gaji untuk Tapera itu akan diterapkan kepada semua pekerja, baik PNS maupun swasta.

Muhaimin menegaskan, dewan akan memanggil pemerintah untuk meminta penjelasan terkait kebijakan yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. "Kami akan panggil semua yang terkait," ungkap Muhaimin di komplek parlemen, Senayan.

Pemerintah, kata Muhaimin, harus menjelaskan secara detail kebijakan Tapera, sehingga masyarakat bisa mengetahuinya. Namun, dia belum bisa memastikan kapan jadwal pemanggilan terhadap pemerintah itu dilaksanakan. 

BACA JUGA:Warga Genting Harus Setujui Rumah Lama Dibongkar Jika Ingin Direlokasi

BACA JUGA:Program Kepala SD Wajib Dilaporkan di Platform Merdeka Mengajar

Ketua Umum PKB itu menegaskan, jangan sampai kebijakan tersebut tidak menimbulkan kesalahpahaman dan memberatkan masyarakat. "Pemerintah harus memberi penjelasan kepada DPR. Kebijakan itu jangan sampai memberatkan masyarakat," papar politisi kelahiran Jombang, Jawa Timur itu.

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama mengatakan, aturan baru terkait Tapera akan memiliki dampak yang sangat luas. Banyak orang akan terkena aturan ini.

"Oleh sebab itu kami perlu memberikan beberapa catatan agar adanya aturan ini memberikan manfaat seluas-luasnya bagi seluruh masyarakat," kata Suryadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan