Disnakertrans Fasilitasi Penerbitan Kartu Kuning, Perusahaan Diminta Lapor Perekrutan Tenaga Kerja
PANTAU: Bupati Mukomuko melihat aktivitas pelayanan satu pintu beberapa waktu yang lalu. FOTO: Humas Pemkab Mukomuko/RB--
Selain itu kepada masyarakat yang telah mendapatkan pekerjaan, khususnya di perusahaan swasta diminta juga bisa proaktif menyampaikan laporan ke Pemkab Mukomuko.
Bisa langsung ke Disnakertrans Kabupaten Mukomuko atau bisa disampaikan melalui perangkat desa, kelurahan maupun kecamatan tempatnya berdomisili.
BACA JUGA:Bapok Merangkak Naik di Mukomuko Jelang Iduladha, Pasar Murah Direncanakan Awal Juni
Untuk diketahui, kartu kuning merupakan identifikasi resmi bagi para pencari kerja yang telah menjalani pelatihan kerja yang relevan dengan bidang pekerjaan yang diminati.
Proses pembuatannya tidak hanya berfungsi sebagai bukti partisipasi dalam program pelatihan, tetapi juga membuka akses ke berbagai layanan yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Bahkan para pemegang kartu kuning mempunyai kewajiban terus melapor ke Disnakertrans sekalipun belum mendapatkan pekerjaan. Masa berlaku kartu kuning adalah 2 tahun dan setiap pemegangnya wajib menyampaikan laporan perkembangan setiap 6 bulan ketika belum mendapatkan pekerjaan.
Namun jika sudah mendapatkan pekerjaan, kartu kuning harus dikembalikan ke Disnakertrans untuk dilakukan pendataan oleh pemerintah bahwa status pencari kerja bersangkutan sudah berubah menjadi tenaga kerja.
Sedangkan syarat untuk memegang kartu kuning juga tidak terlalu rumit, pemohon cukup melengkapi beberapa persyaratan. Antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas foto warna ukuran 3x4 centimeter sebanyak 2 lembar dan fotokopi ijazah sesuai jenjang pendidikan yang terakhir ditempuh.
Syarat lainnya, fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi para pemohon yang memiliki serta fotokopi surat keterangan pengalaman kerja.
Isi dari kartu kuning sendiri adalah informasi mengenai nama lengkap, nomor induk kependudukan atau NIK, agama, data pendidikan, jurusan ketika sekolah ataupun kuliah, tahun kelulusan, sampai nama sekolah atau universitas tempat pencari kerja menyelesaikan pendidikannya.
Sesuai dengan namanya, kartu kuning ini berwarna kuning dan sesuai Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja, dijelaskan kartu kuning adalah selembaran formulir yang dicetak di atas kertas yang berwarna kuning.
Namun masyarakat tetap bisa melamar pekerjaan tanpa menggunakan kartu kuning. Akan tetapi orang bersangkutan harus melamar pekerjaan secara mandiri.
Mencari berbagai macam informasi sendiri dan mendatangi setiap perusahaan yang mempunyai lowongan pekerjaan. Bahkan tidak jarang juga perusahaan mempunyai persyaratan yang berbeda dalam menerima pelamar pekerjaan.