Disnakertrans Fasilitasi Penerbitan Kartu Kuning, Perusahaan Diminta Lapor Perekrutan Tenaga Kerja

PANTAU: Bupati Mukomuko melihat aktivitas pelayanan satu pintu beberapa waktu yang lalu. FOTO: Humas Pemkab Mukomuko/RB--

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Dinas Ketenagaan Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kabupaten Mukomuko dari Januari hingga awal bulan Mei 2024  telah menerbitkan kurang lebih 1000 kartu kuning atau kartu pencari kerja (pencaker/AK-1).

Pengajuan penerbitan kartu pencaker didominasi para pencari kerja yang hendak melamar pekerjaan di perusahaan. 

Baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta, serta sebagai tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, dimana salah satu persyaratan administrasinya kartu kuning.

BACA JUGA: Upaya Mustadin Jabat Pimpinan DPRD Mukomuko Kembali Terganjal Kuorum  

Kepala Disnakertrans Kabupaten Mukomuko, Drs. H. Marjohan mengatakan sudah menjadi hal biasa, menjelang pertengahan tahun banyak masyarakat yang mengajukan penerbitan kartu pencaker.

‘’Yang pastinya kami akan selalu membantu masyarakat dalam menerbitkan kartu pencaker tanpa dipungut biaya, dan bisa ditunggu,” kata Marjohan.

Namun diakuinya, hingga saat ini belum seluruh dari pemohon kartu pencaker itu melapor balik ke Disnakertrans Mukomuko setelah mendapat pekerjaan.

Belum sampai 50 persen yang melapor ke Disnakertrans bahwa dirinya telah mendapatkan pekerjaan.

‘’Kami minta kepada pemohon kartu kuning segera melapor ke Disnakertrans Kabupaten Mukomuko jika memang sudah mendapatkan pekerjaan,” sampainya.

Laporan itu sangat diperlukan dalam rangka pendataan jumlah tenaga kerja yang terserap di Kabupaten Mukomuko. Dengan demikian akan tergambar juga berapa jumlah angka pengangguran.

BACA JUGA:Penuhi Keinginan Masyarakat, Pemkab Mukomuko Kembali Bangun Jembatan dan Irigasi

Sementara itu, Bupati Mukomuko H. Sapuan SE, MM, AK, CPA, CPI mengingatkan seluruh perusahaan yang merekrut tenaga kerja baru agar melapor ke Pemkab Mukomuko. 

Laporan disampaikan sejak perusahaan bersangkutan membuka lowongan kerja sehingga Pemkab Mukomuko bisa memetakan potensi pengurangan angka pengangguran setiap tahunnya.

‘’Kalau perusahaan tidak melaporkan perekrutan tenaga kerja baru, bagaimana Pemkab Mukomuko bisa mengetahui jumlah masyarakat yang sudah terserap menjadi tenaga kerja,” jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan