Bawa Tembakau Gorila, Warga Dubes Ditangkap

JELASKAN: Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP. Tonny Kurniawan, SIK jelaskan kronologi penangkapan RH warga Jalan Salak Kelurahan Dusun Besar (Dubes) Kecamatan Singaran Pati. LUBIS/RB--

RH dijerat  Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Juncto 144 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(jam)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan