Buruh Tuntut Upah Minimum Naik 15 Persen, Deadline Penetapan UMP 21 November, UMK 30 November

UPAH LAYAK: Buruh menuntut pemerintah menaikkan upah minimum 15 persen untuk memenuhi standar hidup layak. --istimewa

Dia mengatakan, formulasi di PP No 36/2021 maupun aturan revisinya menetapkan indeks tertentu berkisar di angka 0,1–0,3. Angka itu akan sangat berpengaruh terhadap perhitungan UM. Variabel tersebut bahkan dinilai bisa menurunkan perhitungan besaran UM.

 Selain itu, besaran perhitungan tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Sebab, harga kebutuhan pokok terus melambung. Iqbal mengaku sempat berbincang dengan Penasihat Presiden Brasil Bidang Ketenagakerjaan Valter Sanchez. Dalam obrolan itu diketahui bahwa kenaikan upah minimum Brasil mencapai 13 persen, dengan tingkat inflasi 4 persen dan pertumbuhan ekonomi 3,2 persen.

’’Sedangkan Indonesia memiliki tingkat inflasi 2,8 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,2 persen. Jadi, kalau kita minta naik 15 persen, itu masih logis dan rasional,’’ ungkap pria yang juga menjabat Deputy Governing Body (GB) International Labour Organization (ILO) dari kelompok pekerja tersebut.

BACA JUGA:Bawa Tembakau Gorila, Warga Dubes Ditangkap

 Iqbal menegaskan, tuntutan kenaikan UM 2024 sebesar 15 persen akan terus disuarakan. Aksi massa di beberapa daerah sudah dimulai pada 7 November 2023. ’’Puncaknya, antara 30 November–1 Desember nanti, kami akan melakukan aksi mogok nasional,” ungkapnya.

Selama dua hari tersebut, pekerja dan buruh akan melakukan stop produksi. Aksi itu menjadi langkah serius dalam upaya memperjuangkan tuntutan agar pemerintah bisa menyikapi secara bijak.

 Dia mengklaim ada 5 juta buruh yang bakal terlibat dalam aksi mogok nasional. Artinya, lebih dari 100 ribu perusahaan akan berhenti beroperasi. ”Termasuk buruh di sektor transportasi dan pelabuhan,” sambungnya.

Aksi mogok itu diklaim menggunakan dasar hukum yang jelas. Yakni, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh, yang di dalam pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisasi pemogokan. (mia/c18/oni)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan