Kades Diberhentikan Sementara, Sekdes Dusun Baru Seluma Jabat Plt Kades

Kades diberhentikan sementara, Sekdes Dusun Baru Seluma jabat Plt Kades--zulkarnain wijaya/rb

Kades Diberhentikan Sementara, Sekdes Dusun Baru Seluma Jabat Plt Kades

KORANRB.ID - Dengan diberhentikan sementaranya Kades Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma, Ibran. 

Saat ini pucuk pimpinan di Pemerintah Desa (Pemdes) Dusun Baru mengalami kekosongan. 

Jika menurut aturan, Sekretaris Desa (Sekdes), Hardi Yansah berhak mengisi sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kades agar roda pemerintahan dapat berjalan. 

Namun hingga saat ini SK Plt masih diproses.

BACA JUGA:Mengenal Sakarin: Pemanis yang Rasanya 300 Kali dari Manisnya Gula

BACA JUGA:Rahasia Keutamaan Hubungan Intim Suami - istri Pada Malam Jumat, Ini Penjelasannya

Hal ini dibenarkan oleh Sekdes Dusun Baru, Hardi Yansah. 

Saat dikonfirmasi RB, ia membenarkan bahwa Kades memang sudah diberikan SK pemberhentian sementara pada awal pekan lalu, tepatnya pada Selasa 28 Mei 2024.

Saat itu Kades langsung menerima SK pemberhentian sementara yang disampaikan Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE melalui Camat Ilir Talo, Zaiyadi Abdillah,M. Pd.

“Kalau untuk SK pemberhentian sementara Kades sudah diterima langsung oleh Kades. Sedangkan untuk mengisi kekosongan maka akan ditunjuk Plt, namun hingga saat ini prosesnya SK masih dilakukan oleh Pemkab Seluma,”papar Hardi.

BACA JUGA:Resmi, Pemprov Bengkulu Usulkan Kuota ASN/PPPK 2024, Berikut Penjelasannya

BACA JUGA:Beli Hewan Qurban, Awas Jangan Salah Pilih, Ini ketentuannya

Hardi menambahkan, hingga saat ini kondisi desa masih kondusif. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan