Pendaftaran Cakada 27 Agustus, Kandidat Masih Tunggu Restu Parpol
Baliho dan poster kandidat Cakada pada Pilkada 2024 yang terpasang di Jalan Sawah Lebar, Kota Bengkulu.--Dokumen RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan masa pendaftaran calon kepala daerah (Cakada), khususnya calon gubernur dan calon wakil gubernur jalur parpol dimulai 27 Agustus mendatang.
Pendaftaran kandidat calon gubernur dan wakil gubernur itu akan berlangsung hingga 29 Agustus.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan KPU tentang tahapan Pilkada 2024.
“Iya telah jauh hari, PKPU tahapan sudah dilaunching, untuk pendaftaran pada Agustus nanti,” sampai Komisoner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi.
BACA JUGA:Susun Pertahanan Berlapis di IKN
Sebelum membuka pendaftaran kandidat calon gubernur dan wakil gubernur, terlebih dulu akan membuat pengumuman yang akan dilakukan 24 – 26 Agustus mendatang.
“Sebelum itu, kita umumkan,” ucap Sarjan.
Sementara itu, pengamat Politik, Master Jhon bahwa penjaringan oleh parpol merupakan salah satu cara untuk maju pada kontestasi Pilgub Bengkulu.
Diketahui nama–nama tersebut akan bertarung di DPP parpol masing–masing, agar mendapatkan restu untuk diusung menjadi kandidat.
BACA JUGA:Hasil Evaluasi BKN Mutasi Pejabat Rejang Lebong, 21 Pejabat Akan Dikembalikan ke Jabatan Semula
Apabila proses lobi–lobi tersebut usai, maka konstalasi politik Bengkulu akan mulai terlihat.
“Konstalasi perpolitikan Bengkulu mulai terlihat, karena saat ini nama–nama besar tengah merebutkan rekomendasi dari DPP partai yang ia daftari,” ucap Master Jhon.
Master Jhon menerangkan, bahwa penjaringan yang dilakukan oleh parpol biasanya merupakan tahapan lobi-lobi yang disediakan parpol secara formal.
Sehingga nantinya, parpol dapat mengukur niatan dari kandidat tersebut untuk maju dan diusung nantinya.