PH Kades Dusun Baru PTUN-kan Bupati Seluma Terkait SK Pemberhentian Kades

PH Kades Dusun Baru, Ita Jamil. FOTO: DOK/RB--

SELUMA, KORANRB.ID - Pascaditerima Surat Keputusan (SK) Bupati Seluma tentang pemberhentian sementara, Kepala Desa (Kades) Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo, Ibran menyatakan akan mengambil Langkah hukum.

Dia memastikan melayangkan gugatan ke PTUN Bengkulu atas SK pemberhentian sementara Kades Dusun Baru oleh Bupati Seluma.

Hal ini dibenarkan oleh Penasihat Hukum (PH) Kades Dusun Baru, yakni Emilia Puspita atau Ita Jamil.

BACA JUGA:Kades Diberhentikan Sementara, Sekdes Dusun Baru Seluma Jabat Plt Kades 

Karena melalui PTUN jalan yang bisa diambil untuk mengetahui prosedur administrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma sudah sesuai atau tidak.

Jika tidak ada perubahan, rencana menggugat Bupati Seluma ke PTUN Bengkulu akan didaftarkan pada pertengahan Juni ini.

“Ini berkaitan dengan hak dan jabatan seseorang, jadi gugatan ke PTUN ini dilakukan untuk mengetahui prosedur yang dijalankan dalam proses pemberhentian sementara ini sudah benar atau tidak,” papar Ita Jamil kepada RB.

BACA JUGA:TPG Triwulan I Guru Seluma Cair Senin, Anggaran Rp13 Miliar Sudah di Kasda

Diteruskan Ita Jamil, jika memang nantinya hasil dari PTUN menunjukkan bahwa SK yang ditandatangani Bupati Seluma sudah sesuai dengan prosedur, mereka akan menerima dan menghormatinya. 

Namun jika ternyata hasil yang didapat malah sebaliknya, mereka akan menuntut agar Ibran diaktifkan kembaali sebagai Kades Dusun Baru.

“Kita akan hormati jika sesuai, namun jika terbukti ada prosedur yang tidak sesuai. Artinya ada hak kita yang dilanggar, kita akan menuntut agar hak kades dikembalikan seperti semula,” tegas Ita Jamil.

Menurut Ita Jamil, pemberhentian Kades hanya bisa dilakukan jika terdapat 3 hal. Mengundurkan diri, meninggal dunia atau berhalangan tetap yang benar benar membuat dirinya tidak bisa melaksanakan tugas sebagai kades. 

Tiga poin tersebut, menurutnya tidak satupun yang dilanggar atau dilakukan oleh kades.

BACA JUGA:Tersisa 5 Desa Belum Ajukan DD Tahap I, Ini Penyebabnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan