Pemkab Bengkulu Tengah Terima 6 Catatan dari BPK, Pj Bupati: Segera Ditindaklanjuti

WTP: Pemkab Bengkulu Tengah menerima WTP lima tahun berturut-turut dan berhasil mendapatkan WTP ke-11.-foto: jeri/koranrb.id-

KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah pada Kamis 30 Mei 2024 kembali berhasil mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu. 

Opini WTP ini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023.

Opini WTP yang didapatkan Pemkab Bengkulu Tengah ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK termasuk implementasi atas rencana aksi Pemkab  Bengkulu Tengah.

Meskipun Pemkab Bengkulu Tengah berhasil mendapatkan WTP, namun Pemkab Bengkulu Tengah tak serta merta bebas dari catatan dari BPK. 

Berdasarkan rilis resmi yang disampaikan BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, diketahui BPK RI memberikan 6 catatan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Bengkulu Tengah. 

BACA JUGA:Pendaftaran Cakada 27 Agustus, Kandidat Masih Tunggu Restu Parpol

BPK masih menemukan permasalahan terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain, pertama, pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) belum sepenuhnya memadai.  

Kedua, belanja barang dan jasa atas Honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat kegiatan serta honorarium narasumber atau pembahas, moderator, pembawa acara, dan panitia tidak sesuai ketentuan.

Ketiga, belanja perjalanan dinas pada 8 Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) tidak sesuai ketentuan.

Keempat, belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) secara swakelola tidak sesuai ketentuan.

Kelima, pengelolaan kas di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah belum tertib.

BACA JUGA:54 Paskibraka Bengkulu 2023 Resmi Dibubarkan, Dapat Bonus Uang Saku Rp3,8 Juta

Keenam, penatausahaan aset tetap tanah Pemkab Bengkulu Tengah belum tertib.

Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan