Pemkab Bengkulu Tengah Terima 6 Catatan dari BPK, Pj Bupati: Segera Ditindaklanjuti

WTP: Pemkab Bengkulu Tengah menerima WTP lima tahun berturut-turut dan berhasil mendapatkan WTP ke-11.-foto: jeri/koranrb.id-

Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.

BPK berharap LHP ini tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong dan memotivasi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. 

BACA JUGA: Gaji 13 ASN Bengkulu Utara Sudah Bisa Dibayar, Tidak Termasuk 930 PPPK yang Baru Dilantik

Menyikapi ini, Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah, Dr. Heriyandi Roni, M.Si menegaskan ke depan Pemkab Bengkulu Tengah akan terus bekerja dan mengevaluasi kinerja.

Apalagi Pemkab Bengkulu Tengah masih harus menyelesaikan beberapa catatan dari BPK RI Provinsi Bengkulu yang harus segera diselesaikan

Setelah ini ia akan meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Benteng dan masih memiliki catatan untuk segera menuntaskan semua catatan tersebut.

"Tak ada kata santai, semua catatan harus segera kita tindaklanjuti. Bila perlu sebelum 60 hari semuanya sudah selesai," tegasnya.

Di sisi lain Heriyandi mengucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu karena sudah membimbing Pemkab Bengkulu Tengah selama ini.

Ia berharap BPK tak bosan-bosan untuk terus memberikan bimbingan kepada Pemkab Bengkulu Tengah.

“Saya mewakili Pemkab Bengkulu Tengah mengucapkan terima kasih kepada BPK. Saya menyampaikan permintaan maaf apabila ada kesalahan yang dilakukan selama ini. Semoga kedepan BPK terus memberikan bimbingan kepada kami,” tutup Heriyandi.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan