3 Terdakwa Korupsi Belanja Operasional Setwa Seluma Dituntut 5 Juni, Kerugian Negara Tersisa KN Rp400 Juta

KERUGIAN NEGARA: Menjelang agenda tuntutan perkara ini, kerugian negara (KN) masih tersisa sekitar Rp400 juta belum bisa dipulihkan. WESJER/RB--

KORANRB.ID – 3 terdakwa yang terseret perkara korupsi Belanja Operasional Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Seluma Tahun Anggaran 2021 akan dituntut Jaksa pada Rabu, 5 Juni 2024 lusa mendatang.

Menjelang agenda tuntutan perkara ini, kerugian negara (KN) masih tersisa sekitar Rp400 juta belum bisa dipulihkan.

Sementara, waktu yang tersisa hanya dua hari bagi tiga terdakwa, serta pihak-pihak yang terungkap menikmati hasil dugaan korupsi Belanja Operasional Setwan Seluma  anggaran 2021 untuk memulihkan KN Rp400 juta.

Tercatat tiga terdakwa mantan Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Seluma tahun 2021, Rahmat Efendi Tanjung, mantan Kepala Bagian Keuangan dan Plt Sekwan DPRD Seluma 2021 M. Husni dan mantan Analisis Tata Usaha Setwan DPRD Seluma 2021, Salamun telah menitipkan uang KN perkara ini sekitar Rp1,2 miliar, dari total KN mencapai Rp 1,6 miliar hasil audit Konsultan Akuntan Publik (KAP).

BACA JUGA: Pencuri Hp Warga Dubes Tertangkap Polisi

BACA JUGA: Lupa Cabut Kunci, Motor Mahasiswa Hilang Dicuri

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma, Wuriadhi Paramitha, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH menerangkan rincian pengembalian,

terakhir dilakukan sebelum pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu pada Kamis, 29 Februari 2024 lalu yakni sekitar Rp173 juta, dan sekitar Rp1 miliar sudah dikembalikan saat masa penyelidikan.

“Jadwal sidang selanjutnya 5 Juni mendatang dengan agenda bacaan tuntutan, hingga saat ini KN yang baru dikembalikan tersisa sekitar Rp400 an juta dari total Rp1,6 miliar,” ungkap Ghufroni.

Meskipun menyisakan waktu sekitar dua hari, namun Jaksa masih menunggu itikad baik dari para terdakwa sebelum penuntutan.

BACA JUGA:ASN Pemprov Bengkulu Laporkan Suami Oknum Polisi Dugaan KDRT Psikis hingga Diselingkuhi

BACA JUGA:MCB AC Ruang Guru jadi sorotan Peristiwa Kebakaran SMKN 5 Bengkulu Utara, Bukti Ini yang Diamankan Polisi

Karena apabila KN dipulihkan sepenuhnya, maka kemungkinan besar akan menjadi pertimbangan saat pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) nantinya.

Bahkan dengan adanya pengembalian KN, tidak menutup kemungkinan juga menjadi pertimbangan Majelis Hakim saat menjatuhkan vonis hukuman nantinya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan