Polemik NPHD Sampai ke Kemendagri
Ikrok, S.Pd--
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Polemik pengalokasian dana hibah Kabupaten Kepahiang akan bergulir ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ini setelah, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dana hibah penyelenggaraan Pemilu Kada 2024 tak kunjung diteken oleh Pemkab Kepahiang dan KPU Kepahiang.
Ketua KPU Kabupaten Kepahiang Ikrok, Minggu (12/11) mengaku sudah bersiap melakukan pembahasan bersama di Kemendagri.
BACA JUGA:154 PNS Ajukan Cuti
"Ya, NPHD dana Pemilu di Kabupaten Kepahiang belum diteken. Nampaknya akan dilanjutkan pembahasannya di Kemendagri," sampai Ikrok.
Pihaknya sendiri sudah menyampaikan kondisi terkini di Kabupaten Kepahiang kepada KPU Provinsi Bengkulu, untuk kemudian dilanjutkan kepada Kemendagri.
"Surat ke Kemendagri akan disampaikan ke Kemendagri, kita sudah siap melakukan pembahasan di Kemendagri," tambah Ikrok.
Penandatanganan NPHD Kegiatan Pemilu Kada Tahun 2024 ini sendiri sudah disampaikan Mendagri dengan surat bernomor, 900.1.9.1/16888/ perihal percepatan penandatanganan NPHD tertanggal 2 November 2023 lalu.
BACA JUGA:Ujikom Pejabat Eselon IV Dimulai Tahun Depan
Pada salah satu itemnya jelas disebutkan, Pemerintah Daerah bersama dengan KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota ditekankan segera melakukan penandatanganan NPHD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, paling lambat 10 November 2023.
Selain itu juga disebutkan, dalam hal NPHD yang telah ditandatangani, pemerintah daerah melakukan pencairan dana hibah Pemilu Kada paling lambat 14 hari kerja.
Selanjutnya, berkenaan dengan hal tersebut Gubernur, Bupati/Wali Kota melaporkan hasil penandatanganan NPHD serta pencairan hibah kepada KPU Daerah dan Bawaslu kepada Mendagri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Serta melampirkan dokumen salinan NPHD dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).