Jelang Pergantian, Kajari Mukomuko Beberkan Kasus Korupsi yang Ditangani

JELASKAN: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar SH, MH menjelaskan kasus korupsi yang ditangani. DOK/RB--

KORANRB.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar SH, MH menyampaikan masih banyak perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang ditangani penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mukomuko.

Hal tersebut ia tegaskan menjelang pergantian pucuk kepemimpinan di Kejari Mukomuko berganti, ditandai dengan serah terima jabatan nantinya. 

“Kami pastikan perkara ditangani Kejari Mukomuko masih berjalan dan proses,” tegasnya.

Adapun deretan kasus korupsi yang ditangani penyidik Kejari Mukomuko terbagi pada proses penyidikan dan penyelidikan.

BACA JUGA:Ahli Konstruksi Sebut Spesifikasi Laboratorium RSUD Curup Dikurangi

BACA JUGA:Terima 11 Laporan, Kabid Humas Polda Bengkulu: Tidak Ada yang Menonjol, Sudah Ditangani

Untuk kasus yang saat ini di tahap penyidikan meliputi dugaan korupsi potongan APBD tahun anggaran 2024, Belanja Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2022, proyek pembangunan Pengadilan Agama 2022/2023.

Sedangkan perkara yang berstatus penyelidikan yakni dugaan korupsi BUMDes Berangan Mulya, TPP dan penggunaan APBDes Lubuk Sanai 3 Kecamatan XIV Koto.

”Meski Kajari Mukomuko berganti. Perkara tetap berlanjut. Yang berganti orangnya. Untuk jabatannya tidak. Intinya institusi kejaksaan tetap komitmen menjalankan tupoksi, salasatunya di bidang tipikor,” katanya.

Sementara itu, kasus dugaan korupsi yang segera menuju meja hijau dugaan korupsi di RSUD Mukomuko dengan Kerugian Negara (KN) mencapai miliaran rupiah dengan 7 tersangka.

BACA JUGA:Perut Robek Ditikam Orang Tidak Dikenal, Lokasi di Sekitar Benteng Malborough

BACA JUGA:3 Terdakwa Korupsi Belanja Operasional Setwa Seluma Dituntut 5 Juni, Kerugian Negara Tersisa KN Rp400 Juta

”Khusus untuk perkara di RSUD Mukomuko tujuh tersangka dilakukan penahanan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Untuk perkara yang sudah inkrah di antaranya Tipikor seragam Linmas, Bansos BPNT. Dua perkara itu merugikan negara juga mencapai  miliaran rupiah,” sampainya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan