Lapor Kejanggalan Tahapan Pilkada 2024 di Posko Pengaduan

LAPOR: Aktivitas staf Bawaslu Kepahiang. Jika menemukan kejanggalan selama tahapan Pilkada, silahkan lapor ke Posko Pengaduan --HERU/RB

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Seiring telah berjalannya tahapan menuju kepada hari pencoblosan Pilkada serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Kepahiang telah menyiapkan posko pengaduan.

Di sini, Bawaslu Kepahiang secara terbuka akan menerima semua laporan masyarakat terkait indikasi ataupun adanya kejanggalan dalam proses tahapan Pilkada 2024. 

Mulai dari perekrutan penyelenggara Pilkada seperti, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) ataupun PKD.

Hingga kepada adanya indikasi pelanggaran lain, dalam rangkaian tahapan Pilkada 2024 yang saat ini terus berjalan. 

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu dan Danrem Teken Kerja Sama, 47 RTLH Dibangun Tahun Ini

Ketua Bawaslu Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat, Senin 4 Juni 2024 berharap masyarakat dapat memanfaatkan Posko Pengaduan Pilkada 2024. 

Ia meyakinkan, semua laporan indikasi pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024 yang masuk nantinya akan disikapi dan ditindaklanjuti dengan cepat. 

"Posko Pengaduan Pilkada 2024 sudah kita siapkan di kantor Bawaslu Kepahiang, di jalan SMAN 1 Kepahiang. Semua masyarakat Kabupaten Kepahiang bisa memanfaatkannya," kata Mirzan.

Disampaikan, selama tahapan Pilkada 2024 berjalan semua masyarakat bisa langsung berpartisipasi aktif. Khususnya dalam melakukan pengawasan. 

BACA JUGA:5 Bulan, Realisasi PAD Parkir Baru 18 Persen, Jukir Keluhkan Karcis Tidak Tepat Waktu

Sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 tahun 2022 pasal 15 ayat 3 disebutkan, pengajuan laporan dugaan pelanggaran Pemilu dari masyarakat harus memenuhi usnur syarat formil dan material. 

Syarat formil meliputi, nama dan alamat pelapor, pihak pelapor dan waktu menyampaikan laporan tidak melebihi jangka waktu yang telah ditentukan. 

Di sini, waktu yang dimaksud tertera pada pasal 8 ayat 3 adalah, paling lama 7 hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. 

Adapun syarat materil, tercantum dalam pasal 15 ayat 4 adalah, dalam menyampaikan dugaan pelanggaran Pemilu, selain waktu dan tempat juga harus dilampirkan uraian kejadian pelanggaran serta bukti.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan