Lapor Kejanggalan Tahapan Pilkada 2024 di Posko Pengaduan
LAPOR: Aktivitas staf Bawaslu Kepahiang. Jika menemukan kejanggalan selama tahapan Pilkada, silahkan lapor ke Posko Pengaduan --HERU/RB
BACA JUGA:Pembangkit Listrik Geothermal Hululais Segera dibangun
Bisa berupa rekaman, video, gambar atau bukti lainnya.
Perlu juga diketahui, pada form form keberatan dan form pengajuan yang sudah disediakan, masyarakat diminta mencantumkan identitas diri, NIK dan foto diri.
Lalu, ada beberapa hal yang perlu dilengkapi dalam membuat laporan.
Bawaslu membutuhkan bukti pendukung berupa foto atau video untuk ditindaklanjuti bersama sentra Gakkumdu.
BACA JUGA:Korban KDRT Seluma Alami Trauma Berat, Terlapor Sering Datangi Rumah
Selain itu, pastinya pelapor harus memberikan identitas diri, lokasi, serta kronologi peristiwa, dan ada terlapor.
Untuk diketahui berdasarkan PKPU Nomor 02 tahun 2024 tentang tahapan jadwal pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta walikota/wakil walikota.
Tahapan lanjutan Pilkada 2024 adalah, pendaftaran Calon Bupati/Wabup dari tanggal 7 hingga 29 Agustus, berlaku untuk calon melalui Partai Poltik (Parpol) maupun calon Independen.
Yang membedakan hanyalah, untuk para calon independen atau perseorangan harus menyerahkan KTP dukungan.
BACA JUGA:9 Gelandangan Dikembalikan ke Keluarga
Kemudian untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan bisa diserahkan lebih dulu, yakni dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Sedangkan untuk pelaksanaan kampanye, sesuai dengan jadwal tahapannya, akan dilaksanakan tanggal 25 September-23 November 2024.
Selanjutnya, pemungutan suara atau hari pencoblosan akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.