Alhamdulillah! TPG TW I 2024 Akhirnya Cair Juga, Buat Sekolah Anak
NGAJAR; Aktivitas mengajar dijalankan para guru di Kabupaten Kepahiang. Terkini, TPG TW I 2024 yang lama dinanti akhirnya cair. (FOTO: HERU/RB)--
BACA JUGA:Mengapa Kebiasaan Mandi Malam Bisa Berakibat Fatal? Begini Penjelasannya!
Adapun persyaratan Penerima TPG Non PNS diantaranya, memiliki sertifikat pendidik, memiliki SK mengajar dari kepala daerah, memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
Lalu, terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan), memenuhi beban kerja mengajar minimal 18 jam pelajaran per minggu, tidak menikmati tunjangan lain yang bersumber dari dana APBN/APBD dengan peruntukan yang sama, serta memiliki kinerja baik Guru bisa mengecek terlebih dahulu tampilan di Info GTK Kemendik.
Secara umum persyaratan bagi seorang guru mendapatkan TPG adalah, memiliki sertifikat pendidik, memiliki status sebagai guru asn di daerah di bawah binaan kementerian, mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada dapodik, memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian.
Kemudian, melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “baik”.
BACA JUGA:Punya Sifat Pelupa, Coba Kamu Lakukan Hal Ini
Serta, mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain. (*)