KK Jalur Zonasi Minimal 1 Tahun Sebelum PPDB Tidak Mutlak
DIPERIKSA: Ibu rumah tangga (IRT) berinisial EE saat jalani pemeriksaan petugas Reskrim Polres Lebong atas dugaan pencurian uang mantan suami. FOTO: FIKI/R--
Titip KK ini sering ditemui setiap PPDB berlangsung. Siswa akan dititipkan di KK kerabat dan keluarga yang berada di zona sekolah yang akan dituju.
“Jelas ini bentuk kecurangan (titip KK), karena siswa yang seharusnya bukan di zona sekolah itu, bisa bersekolah di sekolah yang diinginkannya,” kata Wiliam.
Diterangkan Wiliam, jika aktivitas titik KK ini dibiarkan oleh Disdikbud Kabupaten Lebong, ini akan mencoreng nama baik duni Pendidikan di Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:7 Pejabat Bakal Isi 7 Jabatan Kepala OPD Pemkab Lebong Menunggu Restu Mendagri
Aktivitas titip KK ini, akan menimbulkan kelebihan Rombongan Belajar (Rombel) di salah satu Sekolah yang di angap favorit.
“Mengenai PPDB harus tetap mengacu pada regulasi yang ada, dengan memakai jalur zonasi dan itu harus diterapkan. Titip KK ini akan mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Lebong kedepannya,” ujarnya.
Wiliam menagaskan, titip KK sudah di luar dari regulasi yang ada dalam PPDB.
Untuk itu ia meminta Disdikbud Lebong dapat kembali kepada regulasi yang ada. “Jangan sampai dunia pendidikan kita tercoreng,” pungkasnya.
BACA JUGA:Titip KK Bentuk Kecurangan PPDB, Dewan : Jangan Rusak Dunia Pendidikan
Untuk diketahui, PPDB tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Lebong akan digelar serentak pada 27 Juni mendatang. Penerimaan PPDB akan berakhir pada 5 Juli 2024.
Hasil pendaftaran PPDB di masing-masing Sekolah akan di umumkan pada 6 Juli 2024, atau sehari setelah penutupan pendaftaran PPDB.
Peserta didik yang lolos di Sekolah yang dituju, akan melakukan daftar ulang pada 8 hingga 10 Juli 2024. Mulai aktif belajar, sudah ditetapkan apda 15 Juli 2024.