Walhi Bengkulu Beberkan Pelanggaran PT ABS, Salah Satunya Izin Kedaluwarsa
Lahan PT ABS di Bengkulu Selatan menuai protes dari warga dan pemerhati lingkungan --RIO/RB
KORANRB.ID - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu menegaskan beberapa pelanggaran dilakukan PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) yang berdiri di Kecamatan Pino Raya Bengkulu Selatan.
Poin utamanya perizinan PT ABS telah kedaluwarsa.
PT ABS sebelumnya memiliki izin sejak tahun 2012 dengan luas 2.950 hektare. Namun izin tersebut habis masa berlakunya tertanggal 21 September 2016.
Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu Abdullah Ibrahim Ritonga mengatakan, secara de facto dan de jure penguasaan lahan untuk Perkebunan oleh PT. Agro Bengkulu Selatan Seluas 2.950 hektare dengan dasar Izin lokasi yang di terbitkan oleh bupati Bengkulu Selatan pada tahun 2012 sudah batal.
BACA JUGA:Pelaku Perambahan Hutan jadi Kebun Sawit di Mukomuko Kebal Hukum?
BACA JUGA:BSI Kembali Hadir Bantu Pelaku Usaha di Mukomuko Dapat KUR
Selain itu pemberian izin lokasi dan perpanjangannya kepada PT.Agro Bengkulu Selatan sudah gugur dan atau kadaluarsa dengan sendirinya sejak 21 September 2016.
“Dari analisis dokumen izin perusahaan PT. Agro Bengkulu Selatan sudah jelas dan terang bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Agro Bengkulu Selatan sudah kedaluwarsa dan gugur demi hukum serta tidak memilki legalitas dalam melakukan aktivitas-aktivitas mengatasnamakan perusahaan PT. Agro Bengkulu Selatan yang terletak di kecamatan Pino Raya,” jelas Abdullah.
Adapun dasarnya disebutkan Abdullah sebagai berikut. Izin lokasi perusahaan PT. Agro Bengkulu Selatan telah habis tertanggal 21 September 2016 dan tidak dilakukan upaya hukum lainnya.
Lalu sampai izin lokasi habis tertanggal 21 September 2016 perusahaan PT. Agro Bengkulu Selatan Belum juga selesai atau berhasil memperoleh lahan seluas 2950 hektare di Kecamatan Pino Raya.
BACA JUGA:Tidak Taat Dokumen UKL-UPL, Polisi Telusuri Pelanggaran Tambak Udang Kaur
“Dari luasan peta izin lokasi seluas 2.950 hektare tersebut tidak sampai 50 persen dari luasan lahan yang di maanfaatkan, ditanami dan di kelola oleh pihak perusahaan (diterlantarkan),” ujar Abdullah.
Masih kata Abdullah, Perusahaan PT. Agro Bengkulu Selatan tidak melaksanakan pembangunan kebun untuk masyarakat minimal 20 persen dari luas keseluruhan yang diusahakan oleh perusahaan.