Tempat Pembuangan Sampah di Desa Talang Empat Ilegal, Tidak Ada Izin DLH

BERSERAKAN: Salah satu mobil pengangkut sampah dari Kota Bengkulu sedang membuang sampah di tempat pembuangan sampah di salah satu lahan di Desa Talang Empat.-foto: jeri/koranrb.id-

“Kami (DLH, red) tak pernah mengeluarkan izin lingkungan terkait aktivitas tersebut. Sebenarnya mereka harus melapor dan izin kepada kami dan pemerintah desa setempat. Apalagi kegiatan tersebut tak main-main karena bisa mencemari lingkungan,” bebernya.

Edo menegaskan aktivitas tempat penampungan sampah seperti itu tidak bisa sembarangan, karena aktivitas seperti itu harus ada pengelolaannya.

Kalau tak ada pengelolaan atau penanganan, maka sangat rentan sekali terhadap pencemaran lingkungan

Apabila sudah mencemari lingkungan, maka akan berdampak terhadap kehidupan masyarakat di lokasi tersebut.

BACA JUGA:Pilgub Bengkulu 2024: 5 Cagub, 1 Jalur Perseorangan

Bisa saja pencemaran udara hingga pencemaran air.

“Kalau tidak mereka kelola maka menyalahi aturan. Sebab sampah tersebut harus ada pengelolaannya dan tidak bisa didiamkan saja di lokasi tersebut,” ungkapnya.

Kegiatan usaha seperti itu tidak bisa sembarangan, makanya pihak pemilik lahan harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada DLH Kabupaten Bengkulu Tengah.

Sebab mereka harus ada aturan-aturan yang dipatuhi.

Lokasi pembuangan sampah juga harus jauh dari pemukiman warga.

Aturan ini harus dipatuhi dan jangan dilanggar.

“Kami tak mengetahui kalau ada aktivitas di lokasi tersebut. Kami akan segera mendatanginya untuk memastikan aktivitas di lokasi itu,” ucapnya. 

Terpisah, Kades Talang Empat, Samsir mengungkapkan pihaknya sudah geram dengan aktivitas tempat pembuangan sampah yang berada di Desa Talang Empat.

Ditambah lagi sampah-sampah tersebut berasal dari Kota Bengkulu yang diangkut menggunakan mobil pikap.

Pemdes Talang Empat akan melayangkan surat teguran ke pemilik tempat pembuangan sampah ilegal itu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan