Tempat Pembuangan Sampah di Desa Talang Empat Ilegal, Tidak Ada Izin DLH

BERSERAKAN: Salah satu mobil pengangkut sampah dari Kota Bengkulu sedang membuang sampah di tempat pembuangan sampah di salah satu lahan di Desa Talang Empat.-foto: jeri/koranrb.id-

KORANRB.ID  - Salah satu lahan milik warga yang berada di Desa Talang Empat, Kecamatan Karang Tinggi dijadikan tempat pembuangan sampah.

Lokasi tersebut sudah 8 bulan terakhir ini dijadikan tempat pembuangan sampah.

Lokasi tersebut bukan untuk tempat pembuangan sampah warga Kabupaten Bengkulu Tengah saja, melainkan juga sampah dari Kota Bengkulu.

Berdasarkan keterangan dari penjaga lahan, lahan tersebut dikontrakkan untuk menjadi tempat pembuangan sampah sejak 8 bulan terakhir.

Pemilik lahan mengontrakkan lahan tersebut kepada mobil yang kerap mengangkut sampah rumah tangga dan dibuang di lahan tersebut.

BACA JUGA:Tolak Program Tapera, Buruh Lakukan Ini di Istana Negara

Pengangkut sampah membayar bulanan kepada pemilik lahan. 

Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tak mungkin sekitar lokasi tersebut akan tercemar.

Apalagi tempat pembuangan sampah tersebut hanya berjarak sekitar 30 meter dari tepi jalan umum.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkulu Tengah, Mahendra Gustian, S.Hut melalui Kabid Kebersihan dan Pertamanan, Yusuf Lekardo, S.IP menegaskan pemilik lahan tersebut tak ada koordinasi dan melapor terkait adanya aktivitas pembuangan sampah di lahan itu.

DLH juga tak pernah mengeluarkan izin lingkungan terkait aktivitas tersebut.

BACA JUGA:Gencarkan Penurunan Stunting, Periksa Balita, Ibu Hamil dan Catin

Ia mempertanyakan aktivitas tersebut sudah ada izin dari Kepala Desa (Kades) atau warga sekitar.

Jika tidak ada berarti dapat dipastikan aktivitas tersebut tak berizin atau ilegal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan