Penerimaan Peserta Didik Baru Sebentar Lagi, Orang Tua di Kaur Waspada Pungli!
SAMPAIKAN: Kepala Disdikbud Kaur saat menyampaikan Juknis terkait PPDB tahun 2024. RUSMANAFRIZAL/RB--
"Surat ini berlaku untuk ASN dan Non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik," katanya. KPK melarang mereka menerima pemberian dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi.
Peringatan KPK dalam SE ini berlaku saat pra pelaksaan, pelaksaan, dan pasca pelaksaan PPDB.
Pelaksana PPDB harus mengikuti prosedur yang berlaku. Agar setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama dan tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk menghindari benturan kepentingan.
KPK juga mengajak masyarakat luas, utamanya wali murid agar tidak melakukan praktif koruptif dalam upaya memasukkan anak-anaknya ke sekolah.
Sebab, pemberian dilakukan dalam tahap pra pelaksanaan dan pelaksanaan bisa dikatakan suap.
Sementara, hadiah paska pelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi.
"Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan proses penyelenggaraan PPDB," tuturnya. KPK menyediakan laman jaga.id, masyarakat dapat berdiskusi segala hal terkait proses penyelenggaraan PPDB ataupun isu lain terkait pendidikan di dalam fitur Jaga Pendidikan.