Penerimaan Peserta Didik Baru Sebentar Lagi, Orang Tua di Kaur Waspada Pungli!
SAMPAIKAN: Kepala Disdikbud Kaur saat menyampaikan Juknis terkait PPDB tahun 2024. RUSMANAFRIZAL/RB--
Sehingga untuk awal masuk pada ajaran baru 2024/2025 akan dimulai pada tanggal 8 Juli 2024.
Sumari juga menghimbau, jelang pelaksanaan semester akhir pada Juni ini, para guru dan tenaga pendidik lainnya supaya sudah mempersiapkan segala proses yang ada demi kelancaran kegiatan ujian akhir semester.
BACA JUGA: Pemkab Kaur Masih Kekurangan ASN, Segini Kebutuhannya!
BACA JUGA:Audit Reguler 53 Desa Selesai, Inspektorat Temukan Potensi Kerugian Negara
"Dalam pelaksanaan ini nanti, kita juga akan pantau langsung agar tidak ada pungli," tegas Sumari.
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 01 Kabupaten Kaur Alimin Syafi'i S.Pd mengungkapkan saat ini pihaknya juga telah mempersiapkan untuk penerimaan siswa baru.
Namun untuk kuota nantinya masih akan dirapatkan lagi. Sama seperti yang disampaikan oleh Disdikbud jalur zonasi masih akan berlaku di tahun ini.
"Kita masih akan pakai jalur zonasi, sekarang sedang dalam tahapan persiapan untuk menentukan jumlah kuota penerimaan," jelasnya.
Sekadar mengetahui, KPK keluarkan surat edaran (SE) terkait pencegahan perilaku koruptif dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
Panitia seleksi baik ASN maupun Non ASN dilarang menerima apapun dari wali murid selama proses pendaftaran.
Imbauan itu tak terlepas dari temuan hasil survei penilaian integritas (SPI) pendidikan 2023 oleh KPK.
Di mana sekitar 2,24 persen sekolah menunjukkan praktik pungutan tidak resmi.
"Yang umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat atau ketentuan penerimaan," terang Jurubicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati.
KPK menilai praktik ini bertentangan dengan prinsip pendidikan yang seharusnya mengutamakan nilai demokratis, berkeadilan, dan kesetaraan.
Sehingga melalui SE tersebut KPK mendorong penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan dan akuntabel.