Penghujung Masa Jabatan, 1 Anggota DPRD Terima SK Pemberhentian
SUDAH DIBERHENTIKAN: Moment pelantikan Imron Amin Yunus menjadi anggota DPRD Bengkulu Selatan, beberapa waktu lalu. FOTO: DOK/RB--
KOTA MANNA,KORANRB.ID - Anggota DPRD Bengkulu Selatan, Imron Amin Yunus diberhentikan sebagai anggota DPRD Bengkulu Selatan karena dinilai melanggar aturan disiplin dan AD/ART partai PKP.
Sekalipun masa jabatan anggota DPRD Bengkulu Selatan periode 2019-2024 akan berkahir.
Imron Amin Yunus ternyata lebih dulu meninggalkan jabatan sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan.
Pemberhentian Imron Amin Yunus berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu per 30 Mei 2024.
BACA JUGA: NasDem Berikan Arie Kewenangan, Pilih Balon Wabup Bengkulu Utara Sendiri
Dan Juni 2024 ini Imron Amin Yunus tidak lagi menerima gaji ataupun hak-hak sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan.
Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Nico Dwipayana S.STP MM MH mengatakan, salah satu anggota DPRD Bengkulu Selatan atas nama Imron Amin Yunus telah diberhentikan dari jabatan anggota DPRD Bengkulu Selatan.
Pemberhentian Imron Amin Yunus tersebut dijelaskan Nico dengan SK Keputusan Gubernur Bengkulu tanggal 30 Mei 2024.
BACA JUGA:Kasus Ketua KPU RI, Komnas Perempuan Desak Ketegasan DKPP
Selanjutnya Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan akan melakukan rapat paripurna istimewa pemberhentian dan pelantikan.
Sebelum itu, lanjut Nico pihaknya akan menyampaikan SK pemberhentian tersebut ke pimpinan dan juga Badan Musyawarah DPRD Bengkulu Selatan.
"Suratnya sudah kami terima (pemberhentian Imron Amin Yunus) jadi dia sekarang tidak lagi menjadi anggota DPRD Bengkulu Selatan," terang Nico.
Berdasarkan Surat SK Gubernur Bengkulu tersebut, pengganti Imron Amin Yunus sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan adalah Warasman.
Warasman akan meneruskan masa jabatan Imron Amin Yunus sisa bakti periode 2019-2024 yang tinggal beberapa bulan lagi.