Bupati Tegaskan Fasilitas Kesehatan Tidak Boleh Tolak Pasien dan Kekurangan Obat

LAYANAN: Pelayanan BPJS Kesehatan Bengkulu Selatan di RSUD HD Manna.-foto: rio/koranrb.id-

KORANRB.ID - Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, SE, MM kembali menegaskan fasilitas kesehatan (Faskes) rumah sakit daerah dan mitra BPJS tidak boleh kekurangan obat dan menolak pasien.

Bupati mengancam memberikan sanksi tegas kepada fasilitas kesehatan yang menolak pasien.

Setiap masyarakat Bengkulu Selatan wajib mendapatkan layanan kesehatan.

Baik peserta JKN ataupun tidak.

Menurut Bupati, dengan KTP Bengkulu Selatan, masyarakat sudah bisa mendapatkan layanan khususnya di RSUD HD Manna. 

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Rp 37,41 Triliun untuk IKN, Ini Tujuannya

"Saya tegaskan lagi tidak ada rumah sakit daerah dan mitra BPJS tidak boleh kekurangan obat apalagi menolak pasien," kata Bupati.

Bupati kembali menegaskan Badan Peserta Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan RI telah meminta seluruh fasilitas kesehatan (Faskes) di Kabupaten Bengkulu Selatan tidak boleh kekurangan obat dan menolak pasien.

Penegasan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab kepada mitra kerjanya.

Oleh sebab itu BPJS Kesehatan memastikan setiap fasilitas kesehatan tidak mengalami kekurangan obat untuk pasien.

Apalagi sampai menolak pasien dengan alasan kamar penuh dan sebagiannya.

BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Disnakkeswan Provinsi Bengkulu Vaksin 15 Ribu Sapi

Di Kabupaten Bengkulu Selatan, ada lima fasilitas kesehatan yang berkerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Salah satunya RSUD Hasanuddin Damrah (RSUD) Manna. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan