Mantan Bupati Murman Bantah Pembebasan Lahan di Kelurahan Napal Tahun 2010 dan 2011

JUMPE PERS: Murman Effendi menegaskan tak ada pembebasan lahan di Kelurahan Napal tahun 2010-2011 FOTO: ZULKARNAIN.KORANRB.ID--

SELUMA, KORANRB.ID - Mantan Bupati Seluma, H. Murman Effendi, SH, MH menegaskan tidak pernah ada pembebasan lahan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma pada tahun anggaran 2010 seluas 16,5 hektare dan tahun 2011 seluas 18,5 hektare di Kelurahan Napal Kecamatan Seluma.

“Saya tegaskan tidak pernah ada pembebasan tanah (lahan) yang dilakukan antara saya dan Pemkab Seluma di tahun 2010 dan 2011,” ujar Murman Efendi, Bupati Seluma 2 periode, tahun 2005 - 2010 dan tahun 2010-2012.

BACA JUGA:Tinggi Hilal 9 Derajat di Bengkulu, 10 Dzulhijjah Hijriah Kemungkinan Serentak

Pernyataan Murman demikian setelah ia menerima hasil investigasi timnya, bahwa terdapat Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama dirinya yang diterbitkan oleh Kepala Desa Napal tahun 2010, Herwansyah dan Lurah Napal tahun 2011, Susanto Pribadi.

Atas hal tersebut Murman menegaskan bahwa SKT tersebut bukanlah miliknya. Dia menganggap SKT tersebut palsu, termasuk juga pembubuhan tanda tangannya diberkas SKT dipastikan palsu, dilakukan oknum tertentu demi kepentingan pribadi.

Masih menurut Murman, sesuai tahun SKT diterbitkan, saat itu dirinya masih menjabat Bupati Seluma, otomatis mengetahui persis jika terjadi pembebasan lahan.

Jikapun memang ada pembebasan lahan di Kelurahan Napal, artinya itu justru merupakan kerugian negara.

BACA JUGA:Guru PAUD di Seluma Nyaris Masuk Penjara, Gara-gara Uang Tabungan

Informasinya, pada tahun 2010 dikeluarkan anggaran sekitar Rp3 miliar dan pada tahun 2011 dikeluarkan anggaran sekitar Rp3 miliar juga menggunakan APBD Kabupaten Seluma.

“Saya pastikan itu bukanlah milik saya, total 18 SKT beserta tanda tangan palsu, karena saya tidak pernah merasa memiliki SKT di Kelurahan atau Desa Napal,” tegas Murman.

Dengan adanya hal ini, Murman menduga adanya pengalihan isu dan fakta karena akan dikaitkan dengan tukar guling lahan pada tahun 2008 yang saat ini tengah diusut Kejari Seluma.

Seolah olah-olah lahan di Kelurahan Napal adalah milik Murman yang sudah dibebaskan. Sementara lahan di Pematang Aur sudah dibebaskan Pemkab Bengkulu Selatan.

Murman mengatakan, lahan miliknya waktu itu hanya di kawasan Pematang Aur yang saat ini menjadi komplek perkantoran Pemkab Seluma setelah dilakukan tukar guling dengan lahan Pemkab Seluma yang berada di Sembayat.

BACA JUGA:Usai Penetapan 7 Tersangka, Segel Kantor Desa Dusun Baru Akhirnya Dilepas

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan