Usai Penetapan 7 Tersangka, Segel Kantor Desa Dusun Baru Akhirnya Dilepas

Segel kantor Desa Dusun Baru akhirnya dibuka setelah pelaku penyegelan ditetapkan tersangka oleh Polres Seluma. (Foto : Zulkarnain Wijaya)--

SELUMA, KORANRB.ID - Pasca Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Seluma menetapkan 7 tersangka atas kasus penyegelan dan pengrusakan kantor desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo.

Akhirnya segel yang terpasang hampir 2 bulan lamanya di area kantor desa dilepaskan.

Hal ini dibenarkan oleh Plt. Kades Dusun Baru, Hardi Yansah.

Dikatakannya bahwa pembukaan segel ini didasari oleh persetujuan semua pihak, mulai dari Polres Seluma, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dusun Baru.

BACA JUGA:Wanita Harus Tahu! 6 Makanan Ini Tidak Boleh Dikonsumsi Saat Menstruasi

“Salahsatu pertimbangannya karena saat ini kondisi desa yang sudah mulai kondusif dan sudah disepakati bersama demi kelancaran roda pemerintahan desa,”ujar Hardi.

Ditambahkan Hardi, pembukaan segel ini dilakukan

bersamaan dengan kebersihan dan gotong royong di Desa Dusun Baru, aksi yang dilakukan lebih dari 100 orang warga desa ini juga dihadiri Camat Ilir Talo, Zaiyadi Abdillah,M. Pd beserta rombongan.

“Alhamdulillah situasi berjalan kondusif, saat ini kantor desa sudah bersih dan rapi sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat segera dilakukan kembali,”papar Hardi.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pencuri Modus Pecah Kaca Beraksi di Mukomuko, Korbannya Jemaah Masjid, Uang Rp 5 Juta Hilang

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polres Seluma pada Kamis 6 Juni, resmi menetapkan 7 orang tersangka atas kasus penyegelan kantor Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo beberapa waktu lalu yang membuat roda pemerintahan desa menjadi terhambat.

Tujuh orang tersangka tersebut yakni, RA, Za, Ru, Ri, He, Ma, dan FA. Mereka adalah warga Desa Dusun Baru dari berbagai latar belakang profesi yang berbeda.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH didampingi Kanit Pidum, Ipda. Bambang Ilyadi.

Dikatakannya bahwa penetapan ini didasari hasil gelar perkara atas penyidikan yang dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Seluma.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan