Dampak Listrik Padam di Bengkulu, Pengamat Ekonomi dan Akademisi Soroti Kompensasi Konsumen PLN

GARDU: Gardu listrik UIP3B Sumatera UPT Bengkulu yang berada di Jalan Jawa Kelurahan Sukamerindu. WEST JER TOURINDO/RB--

Sebab Listrik menjadi elemen penting saat ini dalam kehidupan sebab di era digitalisasi seperti ini semua di gerakkan menggunakan tenaga listrik.

“Yang kita tahu bahwa listrik di zaman seperti ini adalah elemen paling penting. Sudah seharusnya itu menjadi elemen utama wajar saja  jika listrik mati maka banyak akan merugi,” ungkap Kamaludin.

BACA JUGA:Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Icon Plus Sumbagsel Gelar Green Employee Involvement di Pantai Teluk Karang

BACA JUGA:Berikut 7 Jenis Hukuman Pidana, Ada yang Cukup Anda Jalani di Rumah

Di temapat terpisah, Akademis Universitas  Islam Negeri (UIN) Fatmawati Sukarno Bengkulu, Bidang Hukum Ade Kosasi, SH, MH mengungkapkan bahwa secara hukum para konsumen sudah diingkari dalam hal perjanjian.

Kemudian atas kesalahan maupun kelalaian penyedia layanan, dalam hal ini PLN, yang mengakibatkan kerugian pada konsumen seperti terganggunya aktivitas ekonomi atau kerusakan pada barang elektronik, maka konsumen berhak atas ganti rugi.

“Secara hukum konsumen berhak atas ganti rugi namun harus menggunakan prosedur yang sesui,” terang Ade.

Hak konsumen tesebut bukan hanya diatur Undang-Undang Perlindungan Konsumen, tetapi juga diatur dalam UU Ketenagalistrikan sebagai lex specialist tehadap persoalan tesebut.

“Dua aturan secara tegas pengatur mengenai hak konsumen yang sejatinya di berikan penyedia jasa pada penerima jasa seperti masyarakat,” ungkap ade. 

Masyarakat sebagi konsumen dapat mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri maupun melalui jalur lain di luar pengadilan mengingat UU Ketenagalistrikan mengatur tata cara penyelesaian sendiri di luar pengadilan.

“Untuk ganti rugi masyarakat bisa pengajukan gugatan melewati PN atau penyelsaian mandiri langsung pada PLN,” jelas Ade.

Selain itu, dari sisi pelayanan publik, PLN merupakan Badan Hukum Perdata yang menyediakan layanan publik, sehingga menjadi objek pengawasan Ombudsman.

“Atau melewati aduan pada Ombudsman kemudian Ombudsman akan mengeluarkan rekomendasi pada pengadilan. Secara hukum sah untuk digugat ada aturanya juga,” 

Diberitakan sebelumnya, buntut listrik padam, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu berencana menggugat Perusahaan Listrik Negara (PLN) Bengkulu.

Pasalnya, dampak listrik padam selama dua hari tersebut di masyarakat menjadi perbincangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan