Dampak Listrik Padam di Bengkulu, Pengamat Ekonomi dan Akademisi Soroti Kompensasi Konsumen PLN

GARDU: Gardu listrik UIP3B Sumatera UPT Bengkulu yang berada di Jalan Jawa Kelurahan Sukamerindu. WEST JER TOURINDO/RB--

Bahkan, tak hanya melayangkan gugatan, Posko Pengaduan Masyarakat juga akan dibuka Anggota DPRD Kota Bengkulu.

Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui serta mendata jumlah kerugian yang dialami masyarakat akibat listrik padam.

Anggota DPRD Kota Bengkulu diwakili Kuasa Hukum, Anastasya Pase, SH, MH menyebut akan menuntut ganti rugi atas kerugian materiil dan non materil kepada PLN atas perkara konsumen yang dirugikan.

"Kita akan masukkan gugatan pada PLN, baik itu materiil maupun non materiil nantinya," jelas Ana.

Lanjut Ana, bahwa kerugian yang dialami masyarakat bukan tentang listrik padam saja, namun berapa banyak masyarakat yang merugi atas usahanya.

Serta berapa banyak masyarakat yang dilanda gelap. Ditegaskan Ana bahwa sekarang bukan zaman batu lagi yang listrik tidak ada.

"Kerugian ini tentang dampak dari padamnya listrik, dampak ekonomi yang kami soroti, kalau masalah gelap itu nantinya kerugian non materiil, sebab sekarang ini zaman sudah canggih bukan zaman batu lagi," ungkap Ana.

Kemudian Ana menerangkan, pihak DPRD kota Bengkulu akan menyusun siasat untuk mendata kerugian masyarakat, dengan membuka Posko Pengaduan.

Untuk mekanisme nantinya para konsumen PLN akan mengumpulkan rincian kerugian yang dialami.

"Setelah kami diskusikan dengan pihak pemberi kuasa kami, bahwa langkah yang kami ambil selanjutnya terstruktur dan akan membuka Posko Pengaduan untuk nominal kerugian yang dialami oleh masyarakat," terang Ana.

Kemudian kerugian tersebut akan dikalkulasikan, sehingga akan dituangkan dalam angka kerugian materiil, selanjutnya juga akan dihitung berapa kerugian in materiil.

Gugatan yang dimasukkan berdasarkan dari Undang-Undangan (UU) Perlindungan Konsumen, di mana UU tersebut mencakup hak yang diterima oleh konsumen juga hak yang harus dipenuhi oleh pemberi jasa.

"Kerugian yang sudah dihitung dan hasil dari hitungan kerugian materiil dan non materiil dimasukkan dalam gugatan kita," ungkap Ana.

Ana juga menyoroti di daerah lain, di mana PLN sudah membuat statmen akan memberikan kompensasi terkait listrik padam.

"Di daerah lain itu beri kompensasi, maka Bengkulu harus begitu juga PLN harus bertanggung jawab atas kerugian konsumen," tegas Ana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan