OJK Terbitkan POJK 8 2024, Berlaku Oktober Mendata
PRODUK: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan produk dan saluran pemasaran asuransi. FOTO: Jawapos--
KORANRB.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan produk dan saluran pemasaran asuransi yang baru.
Tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) 8 Tahun 2024. Beleid tersebut memberikan jangka waktu peralihan selama enam bulan sejak diundangkan.
Salah satu isinya menyederhanakan proses persetujuan produk asuransi.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyambut baik adanya aturan tersebut.
BACA JUGA:Event Hola Hoop Honda Digelar Meriah di SMKN 2 Bengkulu utara
BACA JUGA:Harga Eceran Beras Resmi Naik, Kualitas Premium Dibanderol Mulai Rp14.900 Per Kilogram
Sebab, mencakup penjelasan yang lebih terperinci terkait beberapa aspek.
Direktur Eksekutif Asosiasi AAUI Bern Dwyanto menuturkan, POJK 8/2024 merupakan penyelarasan ketentuan UU P2SK dan penyempurnaan POJK 23/2015.
Kebijakan itu menyesuaikan dengan perkembangan industri dan inovasi. Aturan tersebut juga memasukkan penyelenggaraan asuransi secara syariah.
Mengingat, pada POJK sebelumnya dikatakan hanya perusahaan asuransi.
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, 73 Cabang BSI di Regional 3 Palembang Layani Weekend Banking Selama Juni 2024
BACA JUGA:PBNU Kelola Tambang Bekas PT Kaltim Prima Coal Milik Bakrie Group
"Menyempurnakan pengaturan yang sudah ada sekaligus menyederhanakan proses persetujuan dalam aspek prudensial dan perilaku pasar guna peningkatan pelayanan kepada stakeholders,'' ucap Bern kepada Jawa Pos kemarin (7/6).
Ada pula tambahan aturan mengenai penyelenggaraan produk asuransi secara digital. Juga membahas kewajiban perusahaan asuransi yang harus memiliki komite pengembangan produk asuransi.