OJK Terbitkan POJK 8 2024, Berlaku Oktober Mendata
PRODUK: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan produk dan saluran pemasaran asuransi. FOTO: Jawapos--
"Ada penerapan sanksi jika tidak melaksanakan aturan. Mengenai pasal persetujuan dan pelaporan juga lebih detail, tidak lebih sederhana. Kewajiban perusahaan melakukan evaluasi pemantauan atas kinerja setiap produk asuransi yang telah dipasarkan,'' bebernya.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa menambahkan, POJK 8/2024 berlaku efektif pada 29 Oktober 2024.
BACA JUGA:Setelah Jakarta, Ini Kota Tujuan Ekspansi Kuliner Halal asal Korea Selatan Selanjutnya
BACA JUGA:Tips Mix and Match Outfit Iduladha ala Tokopedia dan ShopTokopedia
Dengan demikian, pelaku usaha asuransi memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan.
Sehingga dapat mengimplementasikan dengan efektif dan berdaya guna bagi perkembangan industri perasuransian.
Melalui tata kelola perhitungan premi secara lebih hati-hati, industri asuransi menyelenggarakan produk asuransi yang berkualitas dan tepat sasaran.
Sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Terutama agar industri perasuransian di sektor jasa keuangan memiliki daya saing global serta berkompetisi secara sehat.
"OJK berharap akan membawa dampak yang besar dan positif bagi perkembangan industri perasuransian dalam upaya untuk mewujudkan terciptanya suatu ekosistem industri perasuransian yang kuat dan sehat,'' ucap Aman.