Polisi Periksa Saksi Ahli Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa Puguk Pedaro

SAMPAIKAN: Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP. Rabnus Supandi saat menyampaikan perkembangan Kasus dugaan Korupsi DD/ADD Puguk Pedaro TA 2022.--Fiki/RB

LEBONG, KORANRB.ID – Penyidik kepolisian dari Satreskrim Polres Lebong memeriksa saksi ahli untuk mengungkapkan Dugaan Korupsi penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Puguk Pedaro, Kabupaten Lebong Tahun Anggaran (TA) 2022.

Setelah pemeriksaan saksi ahli, Satreskrim Polres Lebong akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan calon tersangka. 

Hal ini,disampaikan Kapolres Lebong, AKPB. Awilzan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, AKP. Rabnus Supandi, Minggu, 9 Juni 2024.

Dikatakan Kasat, ada beberapa saksi ahli yang akan dimintai keterangan atas kasus dugaan Korupsi DD/ADD Desa Puguk Pedaro, salah satunya saksi Ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu.

BACA JUGA:Harga Daging Melonjak di Bengkulu Utara Menjelang Idul Adha, Ini Penyebabnya

“Kita lanjut untuk pemeriksaan saksi-saksi ahli, kemudian jika pada tahap ini selesai kita akan melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka,” ujar Kasat Reskrim. 

Untuk kerugian negara (KN) dalam perkara dugaan korupsi dana Desa Puguk Pedaro ini, berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Lebong, secara keseluruhan di angka Rp804 juta.

“Perhitungan KN sudah selesai dilakukan Inspektorat,” ucapnya.

Sementara itu, Inspektur Ipda Kabupaten Lebong, Nurman Huri, SE. M.Si menjelaskan, berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan, potensi KN atas kasus dugaan Korupsi penggunaan DD/ADD Desa Puguk Pedaro tahun anggaran 2022 mencapai Rp804 juta lebih.

BACA JUGA:Digelontor Uang Rp1,1 M, Pembangunan MPP Kepahiang Berlanjut

KN ini timbul dari berbagai kegiatan yang dilaksanakan di Desa Puguk Pedaro, mulai dari pembayaran honor perangkat desa hingga penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), bahkan ada ditemukan KN dari beberapa kegiatan fisik yang dilakukan di Desa Puguk Pedaro.

“Kita selesai melakukan perhitungan KN pada 30 Mei kemarin,” kata Nurman Huri. 

Informasinya, ekspos atas KN tersebut sudah dilaksankan pada 30 Mei 2024 lalu, oleh Ipda Kabupaten Lebong dan Unit Tipikor Satreskrim Polres Rejang Lebong. 

“Ekspos sudah kita lakukan bersama Reskrim di tanggal 30 Mei itu,” tutupnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan