Parkir Alfamart Kembali Dipungut, Ini Penjelasan Pemkot Bengkulu

JUKIR: Juru Parkir Alfamart di daerah Jalan Raden Fatah kembali mangkal. Terlihat sedang berbicara dengan konsumen sehabis berbelanja di Alfamart.--istimewa/rb

Untuk mengingatkan konsumen pihak Alfamart memberikan pengumuman melewati media masa hingga media cetak dan menempel hasil perjanjian kerja sama dengan Pemkot Bengkulu. 

BACA JUGA:Butuh Anggaran Rp5 Miliar untuk Perbaikan GOR Lebong

“Kami juga menempelkan berita acara MoU dengan Pemkot  dan Polresta di setiap gerai Alfamart yang ada di Kota Bengkulu,” terang Solihin.

Kemudian hasil dari perjanjian kerja sama anatara Alfamart dan Pemerintah Kota Bengkulu serta Polresta Bengkulu Meliputi.

1. Bahwa Pemerintah Kota Bengkulu tidak melakukan pemungutan retribusi parkir di area/halaman parkir Geral Alfamart di Kota Bengkulu yang bukan berada di bahu jalan.

2. Bahwa potensi pajak pada Gerai Alfamart di Kota Bengkulu terdiri dari Pajak Parkir, Pajak Reklame dan Pajak Bumi Bangunan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Hadiri Launching Maskot Pilkada 2024, Berikut Pesan-Pesannya

3. Bahwa PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk tidak pernah melakukan pemungutan biaya parkir pada halaman Gerai Alfamart di Kota Bengkulu dan tidak pernah menunjuk pihak ketiga untuk hal tersebut. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan