Parkir Alfamart Kembali Dipungut, Ini Penjelasan Pemkot Bengkulu

JUKIR: Juru Parkir Alfamart di daerah Jalan Raden Fatah kembali mangkal. Terlihat sedang berbicara dengan konsumen sehabis berbelanja di Alfamart.--istimewa/rb

Namun nantinya lahan yang sudah dilegalkan untuk tempat parkir tersebut, harus dibayarkan pajaknya sebesar 10 persen dari penghasilan parkir tersebut.

BACA JUGA: Lem Aibon Sering Disalahgunakan Satpol PP Lebong Pastikan Rutin Patroli

“Narik boleh namun mereka memiliki kewajiban untuk menyetor 10 persen pada Bapenda dan itu sudah dalam aturannya,” jelas Nurlia.

Kemudian untuk pemilik lahan dipersilakan menarik pajak parkir dan juga berhak untuk menentukan siapa juru parkirnya.

“Untuk siapa yang menjadi tenaga penariknya atau jukirnya, itu hak mereka. Kita tidak ada urusan dengan hal itu,” ungkap Nurlia.

Namun jika bentuknya pungutan liar dan lahan tersebut milik pemerintah dan masyarakat memungut parkir di titik, tersebut itu namanya pungli dan pihak Pemkot berhak untuk membubarkan kegiatan tersebut.

BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Disperkan Lebong Cek Kesehatan Hewan Kurban

“Nah jika bentuknya pungutan liar maka kita akan bertindak tegas.

Jukir liar yang kami maksud adalah jukir yang menarik uang parkir di luar titik yang diberikan pemerintah, itu yang tidak boleh,” terang Lia.

Diberitakan sebelumnya manajemen Alfamart pernah menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memungut biaya parkir bagi konsumen yang berbelanja.

Hal tersebut disampaikan oleh Corporate Affairs Director PT. Sumber Alfaria Trijaya TBK Solihin.

BACA JUGA:Penderita Stunting di Seluma Akan Diangkat jadi Anak Pejabat, Begini Kata Dinkes

Beberapa waktu yang lalu Alfamart dan Pemkot Bengkulu  sudah melakukan perjanjian kerja sama.

Kerja sama itu melahirkan beberapa hal, yang menegaskan bahwa tidak ada pungutan parkir di 58 gerai Alfamart di Kota Bengkulu. 

"Alfamart tidak pernah memungut biaya parkir konsumen yang berbelanja di toko  Alfamart,” kata Solihin 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan