Raperda Perubahan PPPD, Tak Bahas Sanksi Kades, Perangkat Desa Wajib Bisa Komputer

RAPERDA: Ketua DPRD BU saat menerima Raperda dari Wabup Arie dalam paripurna kemarin. (Shandy/RB)--

KORANRB.ID – Pemkab dan DPRD Bengkulu Utara (BU) mulai membahas Raperda perubahan tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (PPPD). Namun, nyaris tak ada perubahan besar yang muncul jika dibandingkan dengan Perda lama yang saat ini sudah ada.

Sebab, dalam Raperda yang dibahas kemarin, tidak menyebutkan adanya sanksi bagi kepala desa (Kades) apabila  memberhentikan atau memecat perangkat desa tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebelumnya Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) sempat meminta sanksi untuk Kades tersebut dicantumkan dalam Perda.

BACA JUGA:2 Perangkat Desa Diduga Pelaku Pencurian Kopi

“Untuk sanksi tersebut sudah tercantum dalam Perda lain terkait dengan tugas dan larangan kepala desa. Perda ini hanya menyesuaikan dengan Permendagri terbaru,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Margono, M.Pd.

Namun dalam Perda tersebut mencantumkan syarat menjadi perangkat desa. Salah satu persyaratannya adalah bisa mengoperasikan komputer. Sedangkan untuk pemberhentian perangkat desa juga tetap sama dengan persetujuan camat dan melalui teguran dan pembinaan.

BACA JUGA:Kades Kota Lekat Ditahan Dugaan Korupsi, Begini Modusnya!

“Karena saat ini sistem komputerisasi sangat penting dan memang semua tugas perangkat desa terkait dengan komputer,” tegasnya.

Terkait hal itu, Ketua DPRD BU Sonti Bakara, SH menerangkan DPRD akan mulai membahas Raperda tersebut. Termasuk menelaah terkait perubahan Raperda tersebut dari Perda sebelumnya. 

BACA JUGA:Kades Tebat Laut Wajib Patuhi Putusan PTUN

“Kita tentunya ingin mengetahui apa yang baru dari Raperda yang saat ini dibahas dengan Perda yang sudah ada, selain penyesuaian dengan Permendagri yang ada,” terangnya Sonti.  

Ia menerangkan dalam Pasca pelantikan Kades Agustus lalu memang sempat heboh soal pemberhentian perangkat desa. Ia berharap dengan adanya Raperda ini bisa membuat makin jelas terkait aturan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

BACA JUGA:Pemilihan 37 Kades Ditunda Hingga 2025

“Sehingga polemik yang pernah terjadi beberapa bulan lalu tidak lagi terulang kedepannya,” terang Sonti.

Sementara itu Wabup Arie Septia Adinata, SE, M.Ap menerangkan jika jawaban Kepala Desa sangat strategis. Sehingga diharapkan bisa mengayomi masyarakat termasuk perangkat desa. “Sehingga kepala desa juga bisa menjadi contoh. Termasuk dalam merekrut atau memberhentikan perangkatnya,” terangnya.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan