Seluruh OPD Dilarang Rekrut Tenaga Honorer Baru, Pj Bupati Bengkulu Tengah Terbitkan Surat Edaran

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si.-foto: dok/koranrb.id-

KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah melarang semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merekrut tenaga honorer baru.

Larangan ini sudah dimuat dalam surat edaran (SE) Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah. Isinya melarang semua OPD di jajaran Pemkab Bengkulu Tengah merekrut tenaga honorer baru.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si menjelaskan dalam undang-undang aparatur sipip negara (ASN), sudah ditegaskan saat ini sedang dilakukan penataan tenaga non ASN. 

Salah satu langkah yang diambil pemerintah adalah pengangkatan tenaga non ASN menjadi ASN dalam hal ini menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA:Bengkulu Masuk Daftar 10 Provinsi Termiskin di Indonesia, Segini Jumlah Masyarakat Miskinnya

BACA JUGA:Catat Tanggalnya! Konser Lyodra di Bengkulu, Bakardi hingga Cholesterol Band Pembuka

Seiring proses pengangkatan atau pengadaan PPPK, maka pemerintah daerah tidak diperkenankan lagi melakukan perekrutan tenaga non ASN atau tenaga honorer. 

“Berdasarkan instruksi itulah Pj Bupati melarang semua OPD untuk melakukan perekrutan tenaga honorer. Bahkan SE larangan tersebut sudah diterbitkan sejak tahun 2022, 2023 dan 2024,” ungkapnya.

Apabila masih ada OPD yang merekrut tenaga honorer, maka OPD yang bersangkutan akan mendapatkan teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan hingga pimpinan dalam hal ini Pj Bupati Bengkulu Tengah.

BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah memberikan peringatan kepada seluruh OPD untuk tidak melakukan perekrutan tenaga honorer kembali.

“Larangan ini dilakukan bukan tanpa sebab. Karena undang-undangnya sudah jelas. Kemudian Kemenpanrb dan Kemendagri juga sudah mengeluarkan surat edaran tentang larang ini,” tegasnya.

BACA JUGA:5 Pelajaran Hidup yang Bisa Diambil dari Permainan Tarik Tambang

BACA JUGA:Ternyata Kopiah Sudah Mendunia Loh, Berikut 6 Jenis Kopiah yang Ada di Dunia Beserta Fungsinya

Larangan ini juga termasuk penggantian tenaga honorer, misal ada honorer yang meninggal dunia, tidak diperbolehkan untuk diganti.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan