Mabit Sebagian Jemaah Haji Indonesia di Muzdalifah Berpotensi Tidak Sah, Ini Penyebabnya

Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan mabit di Muzdalifah berpotensi tidak sah, ini penyebabnya --

KORANRB.ID - Pelaksanaan mabit di Muzdalifah yang dilakukan sebagian jemaah haji Indonesia berpotensi menimbulkan polemik, karena tidak sah dari sisi ibadah atau manasik.

Pasalnya pelaksanaan mabit dengan skema murur atau hanya melintas di Muzdalifah, tidak sesuai dengan panduan MUI. 

Secara resmi Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan jadwal pelaksanaan murur.

Rencananya pelaksanaan murur, berlangsung antara pukul 19.00 sampai 22.00 waktu setempat. Artinya jemaah yang mengikuti murur, melintas saja di Muzdalifah dan sebelum tengah malam.

BACA JUGA:32 Ribu Jemaah Haji Daftar Murur di Muzdalifah

BACA JUGA:2 Jemaah Haji Kaur Sempat Dirawat, Begini Kondisi Terakhirnya

Padahal sesuai dengan aturannya, mabit di Muzdalifah dilalukan dengan cara berdiam diri di Muzdalifah hingga pergantian malam atau lewat pukul 00.00 waktu setempat. 

"Kalau (murur) dilaksanakan pada jam tersebut (19.00 sampai 22.00 waktu setempat), bukan mabit," kata Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh di Jakarta Senin 10 Juni .

Dia mengatakan, menurut mayoritas fuqaha hukum mabit di Muzdalifah dalam rangkaian ibadah haji adalah wajib. 

Kemudian mabit di Muzdalifah ada ketentuan waktunya. Yaitu berdiam diri di Muzdalifah hingga tengah malam.

BACA JUGA:10 Lokasi Istimewa Saat Haji dan Umrah, Ada Tempat Pengampunan Dosa Paling Mustajab

BACA JUGA:Apabila Melanggar Dapat Hukuman Berat, Kenali 10 Larangan Saat Ibadah Haji

Berdiam diri tersebut, boleh sebentar saja. Yang penting melewati tengah malam pada 9 Dzulhijjah. 

Penjelasan Asrorun tersebut sama dengan hasil ijtima ulama MUI yang digelar beberapa hari lalu di Bangka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan